Titik Pisah dan Titik Temu Antara Filsafat Hukum dengan Filsafat Hukum IslamTitik Pisah dan Titik Temu Antara Filsafat Hukum dengan Filsafat Hukum Islam

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)
Dalam kajian keilmuan, antara filsafat hukum dengan filsafat hukum Islam, memiliki titik perbedaan yang jelas. Meskipun ada garis hubung atau benang merah kesamaan di antara keduanya, yaitu sama-sama ruang lingkup kajian filsafat.
Filsafat hukum, menurut Suparman Usman, adalah filsafat yang objek kajiannya adalah hukum. Sedangkan dalam pandangan filsafat ilmu, filsafat hukum adalah jenis filsafat ilmu yang khusus, yaitu filsafat ilmu yang membicarakan katagori-katagori serta metode-metode yang digunakan dalam ilmu tertentu, dalam hal ini ilmu hukum (Lihat Suparman Usman, Pokok Pokok Filsafat Hukum, Serang - Banten: Suhud Sentrautama, 2010, hal 47).
Menurut Ernst Utrech (30 Oktober 1922 - 4 September 1987), seorang pakar hukum dan politikus Indo-Belanda, filsafat hukum adalah menyangkut persoalan-persoalan adanya hukum, tujuan berlakunya hukum, dan persoalan keadilan. Oleh karena itu, menurutnya filsafat hukum berusaha memberi jawaban atas pertanyaan pertanyaan, seperti apakah hukum itu? Apa sebabnya kita mentaati hukum? Apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk menilai baik buruknya hukum itu ?
Sedangkan menurut Joannes Henricus Paulus(J.H.P) Bellefroid (1869-1959) seorang ahli hukum kelahiran kota Hasselt - Belanda dan Guru Besar di Radboud University (Nijmegen), mengatakan bahwa filsafat hukum adalah filsafat dalam bidang hukum, bukan ilmu hukum melainkan ilmu yang membantu dalam mempelajari ilmu hukum. Secara spesifik, filsafat hukum memiliki sembilan karekteristik pokok yaitu;
Pertama, filsafat hukum merupakan subspisies dari spesies etika dan genus filsafat. Kedua, filsaat hukum fokus membahas masalah masalah hukum yang bersifat umum. Ketiga, filsafat hukum merupakan hasil kegiatan dari hasil pemikiran maksimal , luas, mendalam, dan kontemplatif, spekulatif, dedukatif, reflektif, komprehensip, sinoptis, metafisis, kritis, rasional, transendental, integral, dan universal berkaitan dengan hakikat hukum.
Keempat, filsafat hukum memandang hukum sebagai perwujudan nilai, sistem norma, dan alat untuk mengatur masyarakat. Kelima, filsafat hukum mengkaji segala sesuatu secara mendasar dan fundamental radikal. Keenam, filsafat hukum menjadi induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Ketujuh, filsafat hukum berberan meneratas jalan bagi pertumbuhan dan pengembangan ilmu-ilmu hukum, baik ilmu hukum normatif maupun ilmu hukum sosiologis.
Kedelapan, variasi pemikiran dalam filsafat hukum menimbulkan berbagai macam aliran atau ajaran filsafat hukum yang mengandung konsepsi atau teori hukum di dalamnya. Kesembilan, telaah filsafat hukum atas kehidupan kenegaraan dapat melahirkan fondasi dasar filsafat.
George Wilhelm Friedrich Hegel (1770 - 1831), seorang filsuf idealis Jerman, di dalam teori dialektikanya menyatakan bahwa setiap fase dalam perkembangan dunia, merupakan rentetan dari fase berikutnya. Artinya, setiap pengertian memiliki lawan dari pengertian itu sendiri.
Perkembangan dari ada menjadi tidak ada atau sebaliknya, mengandung katagori yang ketiga, yaitu akan menjadi tritunggal yang terdiri dari thesa, antithesa, dan synthesa yang pada akhirnya dari setiap synthesa merupakan titik tolak dari tritunggal yang baru, demikianlah hakikat hukum menurut Hegel.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa titik perbedaan antara filsafat hukum Islam dengan filsafat hukum adalah Pertama, pada sumber rujukan, landasan ontologis, dan orientasi nilai yang digunakan dalam mengkaji hakikat hukum. Kedua, filsafat hukum bersifat umum dan murni menggunakan rasio manusia untuk kemaslahatan dunia, sedangkan filsafat hukum Islam berlandaskan wahyu ilahi dan untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.
Ketiga, sumber dan Landasan Berpikir. Filsafat hukum bersumber dari akal manusia, hasil pemikiran, dan dinamika sosial masyarakat. Sedangkan filsafat hukum Islam bersumber dari al Qur'an dan al Hadist, serta prinsip prinsip wahyu yang dipadukan dengan ijtihad. Keempat, fokus dan tujuan. Dalam hal ini filsafat hukum mengkaji hakikat keadilan, hubungan hukum dengan kekuasaan, dan validitas aturan buatan manusia. Sedangkan filsafat hukum Islam mengkaji rahasia rahasia dan hakikat pembuat hukum (al Syari'), hakikat hukum Islam itu sendiri, dan nilai dasar penetapan hukum (falsafah tasyri').
Menurut Azhar Basyir, filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam. Filsafat hukum Islam merupakan anak sulung dari filsafat Islam. Artinya, filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam, baik yang menyangkut materinya maupun proses penerapannya.
Filsafat hukum Islam juga dapat dikatakan sebagai filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan menjaga hukum Islam, sehingga hukum Islam sesuai dengan maksud dan tujuan Allah Swt menetapkannya di permukaan bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya (rahmatan lil'alamiin). Dengan filsafat hukum Islam, maka hukum Islam akan benar benar sesuai sepanjang masa di alam semesta (al Islamu shalihun likulli al zaman wa al makan).
Kesimpulan subtantif yang dapat diambil dari titik perbedaan antara filsafat hukum dengan filsafat hukum Islam adalah bahwa filsafat hukum memberikan jawaban atas persoalan persoalan seperti, Apakah hukum itu sebenarnya? Atau Apakah tujuan hukum itu? Apa sebabnya hukum harus ditaati? Atau Apakah hukum sudah berjalan menurut yang semestinya? Apakah keadilan yang menjadi ukuran baik buruknya hukum itu ? atau apakah persoalan keadilan hukum itu telah diterapkan dengan semestinya?
Sedangkan filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dan radikal atau mengakar tentang hukum Islam. Filsafat hukum Islam adalah ujung tombak utama dari filsafat Islam. Dalam bahasa yang lain, filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam, baik pada tatanan materi maupun di ranah proses penerapannya. Selanjutnya, baik filsafat hukum maupun filsafat hukum Islam memiliki titik temu, dimana keduanya merupakan cabang dari rumpun keilmuan filsafat, yang menempati posisi penting dalam kegunaannya.
Lantas, sudah selayaknya akademisi hukum dan praktisi hukum untuk menggenggam erat kedua filsafat hukum tersebut sebagai penguat kokohnya pilar pilar keadilan yang humanistik dan rahmatan lil'alamiin. Wallahua'lam.
Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa.































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda