Breaking News
Memuat breaking news...

Titik Singgung Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fikih

Redaksi
Redaksi
Rabu, 15 Juli 2026 - 10.01 PM WIB
Titik Singgung Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fikih
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)

Menurut kajian keilmuan, antara Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fikih, memiliki titik singgung yang jelas, di antaranya sama-sama membahas persoalan hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa antara Filsafat Hukum Islam dengan Ushul Fikih memiliki kedekatan hubungan di tengah tengah objek kajian yang berbeda. Artinya, antara Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fikih ada keterkaitan yang sangat erat.

Keterkaitan antara Filsafat Hukum Islam dengan Ushul Fikih diibaratkan bagaikan urutan tingkatan anak tangga. Di mana pada anak tangga tertentu, dalam hal ini, Ushul Fikih berfokus pada persoalan metodologi untuk menggali hukum Islam dari sumbernya, yaitu Al Qur'an, Al Hadist, Ijma', dan Qiyas.

Sebagai contoh, Ushul Fikih membahas bagaimana qiyas dipakai untuk mengharamkan narkoba dan zat adiktif berbahaya berdasarkan analogi khamar. Pada sisi anak tangga lain yang lebih tinggi, Filsafat Hukum Islam mempertanyakan mengapa suatu hukum Islam ditetapkan. Dalam hal ini Filsafat Hukum Islam merenungkan prinsip-prinsip moral dan tujuan syari'at yang tersimpan di sebalik hukum Islam tersebut.

Selanjutnya contoh, Filsafat Hukum Islam tidak mempertanyakan apakah puasa itu hukumnya wajib, tetapi Filsafat Hukum Islam mempertanyakan mengapa puasa diwajibkan, yaitu untuk menjadikan orang beriman menjadi bertaqwa dan itu bahagian dari hifdzu al din, hifdzu al nafsi, hifdzu al aqli, hifdzu al mal, hifdzu al nasl, dan hifdzu al 'irdhi (memelihara agama, jiwa, akal, harta, keturunan, dan kehormatan).

Menyangkut dengan hal ini, imam al Haramain al Juwaini di dalam kitabnya al Burhan fi Ushul al Fiqh, mengatakan bahwa Ushul Fikih adalah perangkat untuk memahami hukum Islam. Sedangkan Filsafat Hukum Islam adalah membangun kerangka pemikiran tentang keadilan, kebijaksanaan, dan tujuan hukum Islam tersebut.

Melalui hal tersebut di atas, secara lebih luas dapat dipahami, bahwa Filsafat Hukum Islam mengkaji hakikat, rahasia, dan tujuan tertinggi (maqashid) disebalik suatu hukum, seperti menjawab pertanyaan mengapa Allah memerintahkan sesuatu. Sebaliknya Ushul Fikih adalah metodologi atau alat operasional (seperti ijma', qiyas, lughah, istinbath) yang digunakan oleh para ulama untuk menggali hukum Islam dan dalil dalam rangka menjawab bagaimana hukum itu dirumuskan.

Titik singgung Filsafat Hukum Islam dengan Ushul Fikih juga berkaitan dengan adanya perbedaan objek kajian, secara lebih terperinci perbedaan tersebut meliputi hal berikut ini;

Pertama, Fokus dan Objek Kajian. Fokus dan objek kajian Filsafat Hukum Islam terletak pada nilai filosofis, rahasia-rahasia hukum Islam, dan kemaslahatan untuk memastikan hukum Islam sesuai dengan tujuan penciptaannya, yaitu kesejahteraan bagi keseluruhan umat atau rahmatan lil 'alamin.

Sedangkan fokus dan objek kajian Ushul Fikih adalah kaidah kaidah kebahasaan Arab, dalil-dalil hukum Islam, dan metode pengambilan kesimpulan hukum Islam dari Al Qur'an dan Al Hadist.

Kedua, Sifat dan Pendekatan. Filsafat Hukum Islam bersifat teoritis filosofis, analitis, dan rasional. Filsafat Hukum Islam menyingkap hikmah disebalik perintah dan larangan yang tersimpan disebalik hukum Islam. Sedangkan Ushul Fikih bersifat praktis metodologi, memberikan kepastian pedoman, contohnya, perintah atau amar

memiliki makna wajib kecuali ada qarinah atau tunjukkan lain.

Ketiga, Fungsi Utama. Filsafat Hukum Islam memiliki fungsi utama untuk menemukan illat atau alasan penetapan hukum guna pengembangan hukum Islam seiring zaman yang terus berkembang serta menumbuhkan kesadaran hukum di dalam kehidupan umat. Sedangkan fungsi utama Ushul Fikih sebagai jembatan bagi ahli hukum Islam (mujtahid) untuk menghasilkan kesimpulan hukum Islam praktis atau fikih dari sumber sumber syari'at.

Lebih lanjut, Filsafat Hukum Islam mempertanyakan mengapa hukum Islam itu ada dan apa tujuannya? Sedangkan Ushul Fikih mempertanyakan bagaimana cara mengeluarkan hukum Islam dari Al Qur'an dan Al Hadist. Filsafat Hukum Islam bersifat spekulatif kritis-filosofis. Sedangkan Ushul Fikih bersifat sistematis dan metodologis.

Filsafat Hukum Islam merupakan cabang dari Filsafat Islam, sedangkan Ushul Fikih merupakan pondasi lahirnya ilmu fikih. Sementara Filsafat Hukum Islam tujuan akhirnya adalah menemukan hikmah dan keadilan hukum (maqashid). Sedangkan Ushul Fikih menetapi hukum suatu perbuatan apakah halal, haram, makruh, mubah dan lain lainnya.

Selanjutnya, sebagai pamungkas dari tulisan ini, penulis mengutip pernyataan imam Ibnu Asyur berkaitan dengan titik singgung antara Filsafat Hukum Islam dengan Ushul Fikih. Imam Ibnu Asyur di dalam kitabnya Maqashid al Syari'ah, mengatakan bahwa tidak sah sebuah ijtihad kecuali memahami maqashid syari'ah, karena maqashid syari'ah adalah penentu sah atau batalnya sebuah fatwa.

Berdasarkan apa yang disampaikan oleh imam Ibnu Asyur tersebut, dapat dipahami bahwa Ushul Fikih menjadi alat untuk memahami hukum Islam secara teknis dan operasional, sedangkan Filsafat Hukum Islam memberikan makna dan tujuan terhadap apa yang ada dibalik hukum Islam tersebut. Wallahu'alam.

Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement