Breaking News
Memuat breaking news...

TNI-Polri Ringkus Sindikat Pengedar Ganja Antar Provinsi Di Tembung

Redaksi
Redaksi
Minggu, 8 September 2024 - 4.36 PM WIB
TNI-Polri Ringkus Sindikat Pengedar Ganja Antar Provinsi Di Tembung
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Intel Kodim 02/01 meringkus sindikat peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 5,7 Kg antar provinsi lewat ekspedisi.

Dalam pengungkapan tersebut petugas juga membekuk 4 tersangkanya masing-masing berinisial MM ,22, warga Kecamatan Medan Denai, RM ,23, warga Kecamatan Percut Seituan, I ,23, warga Kecamatan Tanjung Morawa dan MSM ,19, warga Jl. Jermal VII Kecamatan Medan Denai.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis didampingi Pasi Intel Kodim 02/01 Mayoritas Inf Ivan R di Mapolrestabes, Sabtu (7/9) malam mengatakan pengungkapan narkoba itu berawal dari informasi salah seorang karyawan salah satu ekspedisi di Jl. Besar Tembung/Simpang Jodoh Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Kamis (5/9) malam karyawan itu mencurigai seorang pria yang akan mengirimkan paket suku cadang (sparepart) sepedamotor. Selanjutnya karyawan itu menghubungi anggota Babinsa. Menindaklanjuti informasi tersebut, Babinsa tiba di lokasi dan langsung mengamankan seorang pria berinisial MM. Saat digeledah, dari jok sepedamotor ditemukan ganja," ujar Kasat Res Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, MM mengaku pada hari sebelumnya, Rabu (4/9) tersangka juga mengirimkan 3 paket sparepart yang diisi 5 paket ganja.

"Satres Narkoba dan Intel Kodim 02/01 membawa MM guna melakukan pengecekan di salah satu gudang ekspedisi di Jl. Menteng Raya. Petugas gabungan kembali menemukan paket tersebut ganja itu yang rencananya akan dikirim ke Jakarta, Lampung dan Pekanbaru. MM yang kembali diinterogasi mengaku mendapat ganja tersebut dari RM," ungkapnya.

Kompol Adrian kembali melakukan pengembangan dan meringkus RM di rumahnya di Jl. Bengkel Tembung dan menemukan 5 orang termasuk RM. Namun 2 orang tidak terlibat dalam kasus ini. Saat digeledah, dari dalam lemari ditemukan ganja kering, uang Rp 2.50000 hasil penjualan narkoba dan 2 HP.

"Keenam orang yang awalnya diamankan, petugas melepaskan 2 pria berinisial D dan AI. Keduanya saat sedang menumpang tidur di rumah RM dan tidak terlibat sama sekali. Sementara 4 pria telah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan," jelasnya.

Kasat Narkoba melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka memiliki perannya masing-masing. RM berperan sebagai penyedia barang, I dan MSM berperan mencari lakban dan mengepak barang. Sedangkan MM sebagai pengirim barang melalui jasa ekspedisi.

"Menurut pengakuan RM, ganja tersebut didapatnya dari F yang saat ini sedang dikejar. Untuk upah mereka bervariasi, bagian ngepak ganja diupah Rp 150 ribu dan untuk pengirim Rp 600 ribu. Para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa lebih dari sepuluh kali," pungkasnya sembari menambahkan keempat tersangka dijerat dengan Pasal114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(m27)

Waspada/Ist

Empat anggota sindikat pengedaran ganja antar provinsi yang diringkus oleh Kodim 0201 Medan dan Satres Narkoba Polrestabes Medan di lokasi ekspedisi Jl. Besar Tembung simpang Jodoh, berikut barang bukti 5,7 kg daun ganja kering, Sabtu (7/9) malam.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement