Breaking News
Memuat breaking news...

Todong Warga, Polisi Tangkap Preman Kampung Lalang

Redaksi
Redaksi
Senin, 16 September 2024 - 2.37 PM WIB
Todong Warga, Polisi Tangkap Preman Kampung Lalang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Berdalih menawarkan ongkos murah kepada calon penumpang, seorang calo sekaligus preman terminal, diringkus oleh personel Reskrim Polsek Sunggal.

Pelaku berinisial Jo ,36, warga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Minggu (15/9) mendekam dalam sel Polsek Sunggal sedangkan Tiga pelaku lainnya masih diburon.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menyebutkan, aksi para preman Terminal Pinang Baris tersebut sangat meresahkan warga dan para calon penumpang bus angkutan kota terutama yang hendak berangkat menuju Provinsi Aceh.

"Seorang warga Medan Amplas bernama Budi menjadi sasaran para preman terminal. Modusnya, para pelaku menawarkan jasa angkutan kepada korban yang akan berangkat ke Aceh dengan biaya murah namun korban tidak mau karena ada orang yang akan menjemputnya," ujar Kapolsek Sunggal kepada Waspada, Senin (16/9) di Mapolsek Sunggal.

Karena korban tak memenuhi keinginan para preman tersebut, tambah Kapolsek, pelaku Jo marah dan mengeluarkan senjata tajamnya dan menodongkannya ke arah korban. Pelaku juga merampas barang-barang berharga milik korban dan barang-barang berharga tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.

Korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal.
"Tak hanya menodongkan senjata tajamnya, para pelaku juga menganiaya korban sekaligus merampas barang-barang berharga milik korban," terang Kapolsek.

Tak lama setelah korban membuat laporan pengaduan, Tim Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku berinisial Jo sedangkan tiga teman pelaku berinisial DM, Hend dan DR masih dalam buronan polisi.

Korban mengalami kerugian senilai Rp.45.000,- dan 1 (satu) jam tangan dan 1 (satu) unit handphone. " Akibat perbuatannya itu, pelaku Jo dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana," tutup Kompol Bambang G Hutabarat.(m27)

Waspada/Ist

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Waka Polsek AKP Philip Purba memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka Jo.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement