Breaking News
Memuat breaking news...

Todung Mulya Lubis: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Dari Hakim

Redaksi
Redaksi
Selasa, 7 November 2023 - 10.28 PM WIB
Todung Mulya Lubis: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Dari Hakim
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK namun masih dipertahankan jadi hakim MK.

"Kalau membaca peraturan PMK pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers terkait putusan MKMK, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/ 2023).

Menurut Todung, meski begitu TPN Ganjar-Mahfud menghormati putusan MKMK ini yang merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilihan umum ( pemilu) pilpres dan pemilihan kepala daerah (pilkada)," tambahTodung.

Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud tidak khawatir apakah Anwar Usman masih akan cawe-cawe atau tidak di sengketa pemilu.

"Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya tanpa itupun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," kata dia.

Todung mengatakan, putusan MKMK layak dihormati dan merupakan langkah maju bagi semua dalam menghadapi pilpres 2024. "Semoga bisa jujur dan adil," pungkas Todung. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement