Breaking News
Memuat breaking news...

Tokoh-tokoh Klasik Terkemuka dalam Arus Sejarah Filsafat Hukum Islam

Redaksi
Redaksi
Kamis, 23 Juli 2026 - 11.13 AM WIB
Tokoh-tokoh Klasik Terkemuka dalam Arus Sejarah Filsafat Hukum Islam
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)

Jika arus sejarah Filsafat Hukum Islam dicermati, maka akan didapati nama-nama yang merupakan tokoh utama dan terkemuka, di antaranya yang Pertama, imam Muhammad Bin Idris al Syafi'i yang lahir di kota Asqalan - Palestina pada tahun 150 Hijriah (767 M) dan wafat pada tanggal 30 Rajab tahun 204 Hijriah (20 Januari 820 M) di Fustat - Mesir dalam usia 54 tahun.

Meskipun imam Muhammad Bin Idris al Syafi'i bukan seorang filsuf, namun beliau adalah fukaha' atau ulama ahli fikih besar yang menjadi kontributor pertama dari prinsip-prinsip yurisprudensi Islam atau ushul fikih. Dan jika berbicara tentang ushul fikih otomatis memiliki garis benang merah dengan Filsafat Hukum Islam.

Oleh karena itu, beliau menjadi salah satu tokoh terkemuka dan utama di dalam arus sejarah Filsafat Hukum Islam. Imam Muhammad Bin Idris al Syafi'i sangat berjasa besar dalam merumuskan metodologi pengambilan hukum Islam yang tertuang dan terurai dengan panjang lebar di dalam kitabnya al Risalah. Kitab ini menjadi rujukan dasar pertama berkaitan dengan ilmu ushul fikih, yang mengatur pedoman berdalil kepada al Qur'an, al Sunnah, Ijma', dan Qiyas.

Kitab al Risalah karya monumental imam al Syafi'i pada awalnya merupakan tulisan surat surat imam al Syafi'i sebagai surat jawaban kepada Abdurrahman Bin Mahdi yang meminta kepada imam al Syafi'i agar beliau menyusun kitab tentang makna kandungan al Qur'an dan tata cara pengambilan hukum dari sumber sumber Islam. Secara garis besar pembahasan di dalam kitab al Risalah berkaitan dengan al Qur'an dan penjelasannya.

Di dalam hal ini dibahas tentang status al Qur'an, ayat-ayat muhkam dan mutasyabih, dan bagaimana al Sunnah berfungsi sebagai al bayan (penjelas) terhadap ayat-ayat al Qur'an.

Kemudian dibahas tentang al Sunnah, khususnya berkaitan dengan otoritas dan kedudukan hadits Nabi Saw sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al Qur'an serta pembahasan tentang syarat syarat diterimanya sebuah hadits, seperti sanad yang muttasil (bersambung) dan perawi yang tsiqah (terpercaya).

Selanjutnya pembahasan tentang nasikh wa al mansukh yang meliputi pembahasan kaidah tentang dalil atau ayat yang menghapus (nasikh) dan yang dihapus (mansukh) di dalam al Qur'an maupun di dalam hadist.

Dilanjutkan dengan pembahasan tentang ijma' (konsensus) yang berkaitan dengan kesepakatan para sahabat dan para ulama mujtahid tentang suatu hukum dapat menjadi hujjah atau dalil hukum yang mengikat.

Kitab al Risalah juga membahas tentang al Qiyas atau analogi yang membedah metode penetapan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nash tertulisnya di dalam al Qur'an maupun al Hadist, dengan cara menganalogikannya dengan kasus lain yang memiliki kesamaan illat (sifat dan atau alasan) hukum.

Berikutnya kitab al Risalah membahas tentang ijtihad dan taqlid. Pembahasan tentang hal ini meliputi hakikat ijtihad bagi seorang ulama, kewajiban untuk mencari kebenaran, serta batasan batasan di dalam berpendapat. Intinya, melalui kitab al Risalah, imam al Syafi"i membahas bagaimana al Qur'an, al Hadist, Ijma', dan Qiyas digunakan untuk menetapkan hukum Islam serta bagaimana memahami makna yang tersimpan disebalik nash syari'at.

Tokoh kedua di dalam arus sejarah Filsafat Hukum Islam adalah imam al Haramain al Juwaini, beliau merupakan penggagas klasifikasi dasar tujuan hukum Islam menjadi tiga tingkatan, yaitu, daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyat.

Ketiga, imam Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad al Ghazali al Thusi. Imam al Ghazali lahir di kota Thus -Khurasan-Iran pada tahun 450 Hijriah (1058 M). Imam al Ghazali adalah murid dari imam al Haramain al Juwaini al Naishaburi al Syafi'i. Imam al Ghazali seorang filsuf, sufistik, fukaha', teolog, dan ahli hukum Islam dari kota Thus-Persia. Banyak karya akademiknya seperti al Mustasfa, Tahafut al Falasifah, al Munqidz Min al Dhalal, Ihya' 'Ulumuddin, Kimia al Sa'adah, Misykat al Anwar, dan lain lainnya.

Di dalam kitab al Mustashfa Min 'Ilmi al Ushul (المست المستصفى من علم الاصول) imam al Ghazali, mengaitkan hukum Islam dengan prinsip maqashid syari'ah. Dalam hal ini, imam al Ghazali menekankan bahwa hukum syariat dan hukum Islam bertujuan melindungi lima hal utama yang dirangkum di dalam maqashid syari'ah.

Keempat, imam Izzuddin Bin Abdissalam (W.660.H). Poros pemikiran Filsafat Hukum Islam imam Izzuddin adalah Meraih kemashlahatan dan menolak kemafsadatan.

Kelima, imam Saifuddin Abu al Hasan Ali Bin Ali al 'Amidi (W.633.H atau 1233 M) adalah fukaha' dan filsuf Islam terkemuka. Imam al 'Amidi memiliki banyak karya akademik seperti kitab Abkar al Afkar, Ghayah al Maram, al Ihkam Fi Ushul al Ahkam, dan lain-lainnya.

Di dalam kitab al Ihkam Fi Ushul al Ahkam, imam al 'Amidi memadukan pemikiran teologi (ilmu kalam) dan filsafat disaat membahas bagaimana hukum Islam bekerja secara logis dengan penalaran yang rasional.

Keenam, imam Abu Ishaq al Syathibi (W.1388.M). Imam al Syathibi merupakan tokoh krusial di dalam arus sejarah Filsafat Hukum Islam dengan karya monumentalnya al Muwafaqat Fi Ushul al Syariah.

Di dalam kitab al Muwafaqat ini, imam al Syathibi merumuskan secara komprehensif tentang maqashid syariah, termasuk di dalamnya tentang hifdzu al 'irdhi ( menjaga kehormatan diri). Ketujih, imam Abu al Walid Muhammad Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Rusyd, biasa dipanggil imam Ibnu Rusyd. Imam Ibnu Rusyd di dunia Barat biasa disebut Averroes, beliau lahir di Cardoba - Spanyol tahun 1126 Miladiah.

Imam Ibnu Rusyd adalah Polymath (ahli dalam banyak ilmu secara mendalam) dan Muslim terkemuka abad pertengahan. Selain itu, Imam Ibnu Rusyd masyhur dengan gelar "Sang Penafsir" karena kepiawaiannya mengulas secara brilian karya karya Aristoteles.

Di sisi lain, Imam Ibnu Rusyd juga seorang Hakim Agung (Qadhi al Qudhat) Cardoba dan sekaligus dokter terkemuka istana Cardoba pada zamannya. Kehebatan lain iman Ibnu Rusyd adalah kemampuannya mendamaikan filsafat Islam dengan syariat Islam.

Adapun karya akademik imam Ibnu Rusyd di antaranya adalah kitab Tahafut al Tahafut (Kerancuan Dalam Kerancuan), Kulliyyat Fi al Tibb (Colliget), sebuah ensiklopedia kedokteran yang komprehensif. Dan kitab Bidayat al Mujtahid Wa Nihayat al Muqtasid, sebuah kitab muqaranah (perbandingan) fikih yang sangat terkenal dan menjadi rujukan penting dalam madzhab Maliki maupun fikih perbandingan antar madzhab lainnya.

Imam Ibnu Rusyd wafat di Marrakesh - Maroko pada tanggal 9 Safar tahun 595 Hijriah atau tahun 1198 Miladiah, setelah sebelumnya ia diasingkan ke Lucena oleh khalifah al Manshur, di kemudian hari makamnya kembali dipindahkan dari Marrakesh ke tanah kelahirannya Cardoba.

Kedelapan, imam Ibnu Qayyim al Jauziyyah ( W.751.H). Imam Ibnu Qayyim melalui kitab monumentalnya dalam bidang ushul fikih dan metodologi fatwa, yaitu kitab I'lam al Muwaqqi'in 'An Rabb al 'Alamin. Kitab ini membahas tentang kedudukan fatwa, syarat bagi seorang mufti, perubahan hukum Islam karena konteks zaman, serta argumen komprehensif terkait kaidah kaidah hukum Islam.

Di dalam kitab I'lam al Muwaqqi'in, imam Ibnu Qayyim juga menekankan bahwa hukum Islam harus berlandaskan keadilan, kasih sayang, dan hikmah. Imam Ibnu Qayyim menolak pemahaman hukum Islam secara kaku dan beliau menegaskan pentingnya memahami tujuan syari'at.

Menurut imam Ibnu Qayyim hukum syari'at dan hukum Islam itu adil, rahmat, dan hikmah. Setiap hukum yang bertentangan dengan prinsip tersebut dipandang bukanlah bahagian dari syari'at dan hukum Islam. Wallahu'alam.

Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement