Breaking News
Memuat breaking news...

Topan Datang Ke PN Medan Gunakan Mobil Tahanan Kejaksaan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 2 Oktober 2025 - 10.18 AM WIB
Topan Datang Ke PN Medan Gunakan Mobil Tahanan Kejaksaan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id) : Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting datang dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumut ke Pengadilan Negeri Medan.

Topan hadir di PN Medan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Tiba dengan mobil lapis baja, Topan yang dijadwalkan hadir pukul 09.00 sebagai saksi terdakwa Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan, baru sampai di PN Medan pukul 10.00 pagi.

Menggunakan rompi oranye, Topan semobil dengan tersangka lain Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua.

Begitu tiba, Topan dan Rasuli langsung ditempatkan di ruang tahanan sementara sebelum memasuki ruang sidang.

Selain Topan dan Rasuli, pada persidangan hari ini, KPK menghadirkan empat saksi lain, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, mantan Pj Sekda Pemprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, dan Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.(Id23)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement