Breaking News
Memuat breaking news...

TPG Meurandeh Aceh Konsultasi Materi Hukum Rancangan Qanun Gampong

Redaksi
Redaksi
Rabu, 12 Juni 2024 - 6.29 AM WIB
TPG Meurandeh Aceh Konsultasi Materi Hukum Rancangan Qanun Gampong
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada) : Tuha Peut Gampong (TPG), Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, melakukan konsultasi ke pusat studi legal drafting Fakultas Syariah IAIN Langsa guna mendapatkan masukan, saran dan penguatan materi atas rancangan qanun Gampong Meurandeh Aceh tentang keamanan dan ketertiban gampong tahun 2024, di Aula meeting room Fakultas Syariah, Selasa (11/6).

Dalam pertemuan tersebut lima orang Tuha Peut yang diketuai Muhammad Dayyan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menggodok rancangan qanun gampong yang mengatur tentang berbagai penyelesaian perkara yang sering muncul di gampong.

Diantaranya perselisihan warga, tata tertib kehidupan warga seperti persoalan pagar tanaman, hewan ternak, bisnis keuangan yang berbasis syariah, pengaturan penggunaan wifi bagi anak-anak usia sekolah sampai dengan persoalan pencurian, khalwat, judi, pengaturan hiburan saat walimatul urusy sampai dengan aturan kepemudaan dan anak anak di dalam gampong.

Sementara itu, Kepala pusat studi legal drafting Fakultas Syariah IAIN Langsa, Azharuddin, MH memberikan sejumlah masukan dan saran terkait rancangan qanun yang sedang digodok.

Dimana dalam qanun gampong perlu mengatur terkait pengelolaan rumah kost yang ada non-muslim, kemudian perlu aturan yang melarang beroperasinya pinjaman bank 47 semisal mekar yang sering masuk kampung.

"Terkait hak memetik buah yang melewati pagar rumah bagi tetangga agar tidak dianggap sebagai bentuk pencurian, dan lainnya," jelasnya.

Konsultasi tersebut turut dihadiri Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah Ustadz Muhammad Firdaus, Lc, M.Sh, dan sejumlah mahasiswa dari prodi Hukum Tata Negara, Hukum Keluarga dan Hukum Ekonomi Syariah serta lainnya. (crp)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement