Trump Berlakukan Tarif Baru Untuk 60 NegaraTrump Berlakukan Tarif Baru Untuk 60 Negara

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mulai memberlakukan tarif impor baru terhadap 60 negara mulai Jumat (24/7/2026) waktu setempat. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai sanksi atas dugaan pelanggaran praktik kerja paksa dalam rantai perdagangan dengan AS.
Mengutip CNBC, Jumat (24/7/2026), tarif baru berkisar antara 10% hingga 12,5% dan akan menggantikan tarif global sementara sebesar 10% yang selama ini diberlakukan pemerintahan Trump.
Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebut kebijakan tersebut akan mencakup 60 mitra dagang yang mewakili sekitar 99,4% perdagangan Amerika Serikat. Meski demikian, pemerintah belum memberikan estimasi besaran penerimaan negara yang akan dihasilkan dari tarif baru tersebut.
“Langkah ini adalah tindakan hak buruh internasional paling luas yang pernah diambil Amerika Serikat yang pernah diambil oleh negara mana pun," kata seorang pejabat senior pemerintahan Trump kepada wartawan dalam sebuah panggilan telepon pada Kamis pagi.
Pejabat itu juga menegaskan tarif baru tidak akan ditambahkan dengan tarif impor baja dan aluminium yang telah berlaku sebelumnya melalui kebijakan Section 232 atas dasar keamanan nasional.
Kebijakan terbaru ini menunjukkan pemerintahan Trump kembali mengandalkan instrumen tarif sebagai bagian dari agenda proteksionisme, setelah sebelumnya sejumlah kebijakan tarif menghadapi tantangan hukum. Trump selama ini menilai tarif merupakan instrumen penting untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memperkuat posisi tawar AS dalam perdagangan internasional, meski menuai kritik karena dinilai dapat meningkatkan biaya impor dan harga barang bagi konsumen.
Brasil dan Kanada Lebih Dulu Terdampak
Sebelum kebijakan terhadap 60 negara diberlakukan, Gedung Putih telah mengenakan tarif 25% terhadap sebagian besar produk impor dari Brasil yang mulai berlaku pada Rabu. Selain itu, tarif hingga 50% terhadap sejumlah produk asal Kanada dijadwalkan mulai berlaku bulan depan.
Pemerintahan Trump pertama kali mengusulkan tarif baru ini pada awal Juni setelah menyimpulkan negara-negara sasaran belum efektif menghentikan praktik kerja paksa dalam perdagangan dengan Amerika Serikat.
Tarif tersebut diterapkan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, salah satu instrumen perdagangan yang kembali dimanfaatkan Trump setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif global "Hari Pembebasan" yang diumumkan pada 20 Februari lalu.
Usai putusan tersebut, Trump sempat menetapkan tarif global sementara sebesar 10% berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang berlaku selama 150 hari dan berakhir pada Jumat dini hari waktu AS.
Selain penyelidikan terkait praktik kerja paksa, pemerintahan Trump juga masih menyelesaikan investigasi terpisah mengenai dugaan kelebihan kapasitas manufaktur di 16 negara.
“Kami berkomitmen untuk terus menggunakan tarif dan menegosiasikan kesepakatan untuk mendukung reindustrialisasi ekonomi kami, melindungi pekerja Amerika, dan meningkatkan upah mereka serta mengurangi defisit perdagangan kami,” kata Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer dalam kesaksiannya di Senat pada Rabu. (Lip6)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda