Tunggu Keterangan Empat Ahli, Kasus Laporan Dameria Sagala Masih BerprosesTunggu Keterangan Empat Ahli, Kasus Laporan Dameria Sagala Masih Berproses

MEDAN (Waspada.id): Penanganan dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang diajukan pengacara Dameria Sagala SH ke Polrestabes Medan masih terus berproses. Saat ini, penyidik masih menunggu keterangan dari empat saksi ahli sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Hal itu disampaikan Dameria kepada wartawan di Medan, Rabu (29/7). Menurutnya, saksi ahli yang akan dimintai keterangan terdiri dari ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli siber (cyber).
Dameria mengapresiasi Kapolrestabes Medan beserta jajaran Satreskrim dan Unit Cyber yang dinilainya tetap menangani laporannya meski prosesnya membutuhkan waktu karena harus menunggu pemeriksaan para ahli.
"Memang sedikit lambat karena harus melalui pemeriksaan saksi ahli, mulai dari ahli cyber, ahli pidana hingga ahli bahasa. Namun kami mengapresiasi penyidik yang tetap bekerja menindaklanjuti laporan ini," ujarnya.
Dua laporan tersebut masing-masing tercatat dengan STTLP Nomor: LP/B/1214/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 14 April 2025 dan LP/B/1423/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 30 April 2025,. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporan pertama, Dameria melaporkan EMP atas dugaan menyebarkan video dan narasi melalui media sosial serta aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan sidang lapangan di Medan Timur. Sementara dalam laporan kedua, ia melaporkan Adhy Hutasoit atas dugaan menyebarkan video Facebook yang berisi narasi yang menurutnya tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.
Menurut Dameria, laporan tersebut dibuat bukan semata-mata untuk mempersoalkan seseorang, melainkan sebagai pembelajaran agar penggunaan media sosial dilakukan secara bertanggung jawab.
"Silakan menyampaikan informasi kepada publik, tetapi harus berdasarkan fakta yang benar. Jangan membuat atau menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan karena dapat merugikan orang lain," katanya.
Dalam pernyataan persnya, Dameria juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat wajib menjunjung tinggi kehormatan profesi, bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan tugas, serta menggunakan hak imunitas secara bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dameria berharap penyidik dapat menuntaskan penanganan kedua laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(id143)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda