Breaking News
Memuat breaking news...

UINSU Sikapi Pemberitaan Dan LP Dr. Suheri Harahap Ke Polrestabes Medan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 18 Oktober 2023 - 12.58 PM WIB
UINSU Sikapi Pemberitaan Dan LP Dr. Suheri Harahap Ke Polrestabes Medan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada):Universitae Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menyikapi laporan pengaduan Dr. Suheri Harahap ke Polrestabes Medan dan pemberitaan berapa media online.

Adapun LP yang dimaksud No: LP/B/3394/X/2023/SKPT/POLRESTABES MEDAN (Kamis, dengan tuduhan Penggelapan. Karena sangat tidak.mendasar Rektor UIN Sumut Prof. Nurhayati melalui Kepala Humas UINSU, Yuni Salmah merasa perlu mlakukan klarifikasi agar tidak menjadi bola liar. Menurutnya tidak benar bahwa Rektor UIN Sumatera Utara Medan (Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag) melakukan penggelapan karena sesungguhnya informasi ketidaklulusan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) dapat diakses yang bersangkutan melalui aplikasi Sistem Informasi Beban Kerja Dosen (Si-Bedjo).

Bahwa ketidak lulusan pelaporan BKD saudara Dr. Suhairi Harahap tidak diputuskan pada masa kepemimpinan Rektor UIN Sumatera Utara Medan priode ini (Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag).

Naungan pada masa Rektor UIN Sumatera Utara Medan priode sebelumnya melalui Surat Hasil Asesmen Beban Kerja Dosen (BKD) semester gasal T.A. 2022-2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sumatera Utara Medan Nomor: B.007/LPM/KS.01.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus sebagai hasil pemeriksaan Asesor BKD karena yang bersangkutan (Dr. Suheri Harahap) tidak memenuhi pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) semester gasal T.A. 2022-2023 melalui laman Si-Bedjo sampai batas waktu waktu yang telah ditetapkan (08 s/d 11 Februari 2023) melalui surat Rektor UIN Sumatera Utara tertanggal 20 Januari 2023 tentang Jadwal Pelaporan BKD dan Kewajiban Khusus Dosen.

Bahwa di rentang masa/jadwal “Penambahan dan Perubahan Data Kinerja Dosen” (08 s/d 11 Februari 2023) aplikasi Si-Bedjo secara otomatis telah mengirimkan seluruh catatan perbaikan dari Asessor via WhatsApp Pusat Data UIN Sumatera Utara keseluruh dosen yang Pelaporan BKD-nya ada perbaikan/belum memenuhi termasuk juga kepada yang berasangkutan (Dr. Suheri Harahap) dan telah ada upaya lebih jauh yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UINSU Medan ketika itu untuk menginformasikan dan meminta kepada yang bersangkutan (melalui Unit Penjaminan Mutu-UPM Fakultas dan diteruskan ke Group Whatsapp Dosen Fakultas) agar memenuhi kekurangan pelaporan BKD-nya, namun tidak direspons dan tidak ditindaklanjuti.

Permohonan pembayaran remunerasi dosen yang diajukan oleh saudara Dr. Suheri harahap tidak dapat dikabulkan dikarenakan tidak melalui mekanisme penilaian yang sudah ditetapkan dan status hasil penilaian pada laman Si-Bedjo atas nama yang bersangkutan (Dr. Suheri Harahap) untuk Pelaporan BKD semester gasal T.A. 2022/2023 sampai saat ini masih dinyatakan tidak lulus.

Demikian klarifikasi ini dibuat sebagai penjelasan dan respons terhadap pelaporan dan pemberitaan yang beredar terkait saudara Dr. Suheri Harahap.(m19)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement