Breaking News
Memuat breaking news...

URC Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Redaksi
Redaksi
Minggu, 29 Mei 2022 - 2.13 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LHOKSEUMAWE (Waspada): Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terselubung di Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya SIK, MSM, mengatakan, dalam serangkaian kegiatan spontaitas itu, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial, RZ, 56, warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang berprofesi sebagai pedagang.

Kasat menyebutkan kronologis penangkapan itu terjadi pada Jumat (27/5) lalu, saat itu Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe sedang melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Muara Satu.

Di tengah jalan tim URC mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tempat penyimpanan BBM jenis solar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Lalu, personel Sat Reskrim bersama Tim Siagam Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam drum dan jerigen di gudang tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Kasat menyebutan, adapun barang bukti lain yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dump colt, empat drum berisi bahan bakar jenis solar sebanyak 700 liter, delapan jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 240 liter bahan bakar bersubsidi. Kemudian, dua jerigen warna merah ukuran 10 liter juga berisi solar sebanyak 15 liter dan barang bukti lain seperti wadah, corong plastik, ember kosong, jerigen kosong ukuran 35 liter serta satu jerigen kosong ukuran 10 liter.

"Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," paparnya. (b09)

Teks foto: Seorang tersangka penyalahgunaan minyak bahan bakar berikut sejumlah barang bukti berupa ratusan liter minyak solar diamankan Polres Lhokseumawe di Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Minggu (28/5). Waspada/Zainuddin Abdullah

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement