Breaking News
Memuat breaking news...

UU ASN Dapat Tingkatkan Kesejahteran Guru Pendidikan Agama

Redaksi
Redaksi
Rabu, 1 November 2023 - 12.24 PM WIB
UU ASN Dapat Tingkatkan Kesejahteran Guru Pendidikan Agama
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dari sisi dunia pendidikan keagamaan, menurutnya, UU ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru. Sebab disahkannya UU ASN diikuti juga dengan disetujuinya anggaran untuk penyetaraan bagi guru pendidikan agama.

“Ya kita tentu senang karena ini di Komisi VIII, diikuti dengan disetujuinya anggaran untuk inpassing, upaya penyetaraan dan ini tentu meningkatkan kesejahteraan khususnya guru agama ya kalau di Komisi VIII” ujarnya pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Implementasi RUU ASN usai Disahkan DPR’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Inpassing guru adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang sebanding dengan guru PNS.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyampaikan bahwa pihaknya masih menanti pemerintah untuk memaparkan strategi dan rencana termasuk turunan dari UU ASN yang akan berupa Peraturan Presiden. Menurutnya, diperlukan pula koordinasi antarkementerian seperti terkait dengan ketersediaan guru baik pendidikan umum maupun pendidikan agama. Ia pun secara tegas meminta adanya preferensi keadilan antara pendidikan umum dan pendidikan agama.

“Kita juga ingin ada preferensi keadilan karena dua wilayah ini (pendidikan umum dan pendidikan agama), pendidikan agama hari ini trendnya juga sangat baik di masyarakat tapi dalam kerangka akses terhadap PPPK, akses terhadap kesejahteraan gurunya ini memang kita lihat kalah cepat dengan pendidikan umum,” lanjutnya.

Diah menyatakan pihaknya akan memantau kembali proses kelanjutan dari UU ASN terutama aturan-aturan turunan yang terkait dengan mitra kerja Komisi VIII baik yang terkait dengan tenaga di pendidikan keagamaan maupun sektor lainnya. (J05).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement