Wajib Halal 18 Oktober 2026 Tak Ditunda, BPJPH Siapkan Aturan Khusus untuk UMK


JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah memastikan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, dan barang gunaan, guna memastikan implementasi berjalan tertib tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, persiapan terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin perlindungan masyarakat sebagai konsumen produk halal. Hingga saat ini tercatat sudah lebih dari 15 juta produk usaha yang mengantongi sertifikasi halal.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan, Jumat (9/10/2026).
Menurut Haikal, kebijakan Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan bentuk larangan, pembatasan, ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian berusaha bagi pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri.
BPJPH Pastikan Tidak Ada Sweeping
Dalam pelaksanaannya, BPJPH memastikan penerapan Wajib Halal dilakukan secara tertib, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme pembinaan dan pengawasan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Haikal juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan. Dengan demikian, implementasi Wajib Halal diarahkan melalui mekanisme yang sesuai aturan, bukan melalui tindakan yang menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.
Penyusunan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami kewajibannya sekaligus memberikan ruang bagi pelaksanaan kebijakan secara proporsional.
Pelaku Usaha Diminta Waspadai Penipuan
Selain mempersiapkan implementasi Wajib Halal, BPJPH mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Modus yang perlu diantisipasi antara lain komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai petugas BPJPH dan meminta sejumlah uang dengan dalih pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Pelaku usaha diminta tidak mudah percaya terhadap permintaan pembayaran yang tidak jelas sumber dan dasar hukumnya. Informasi mengenai kebijakan, prosedur sertifikasi, dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diperoleh melalui situs resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id.
Dengan kepastian jadwal implementasi dan penyusunan aturan khusus bagi kondisi tertentu, pemerintah berharap penerapan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 dapat berjalan tertib, memberikan perlindungan kepada konsumen, serta tetap mendukung keberlangsungan usaha.(id11)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda