Wajib Halal 18 Oktober, Kemenag Tekankan Pendampingan Pelaku Usaha


JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Agama (Kemenag) menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Langkah ini diperlukan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan sesuai kategori produknya, sekaligus memberikan kepastian informasi halal kepada konsumen.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, kewajiban halal merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi konsumen serta memperkuat ekosistem halal nasional.
“Pemerintah memiliki kewajiban melindungi konsumen muslim. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dan gunakan,” ujar Abu dalam press briefing Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Abu, pemenuhan ketentuan halal tidak cukup hanya melalui proses administrasi, tetapi juga membutuhkan pemahaman mengenai bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan proses produksi. Kepastian status halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.
Karena itu, Kemenag mendorong penguatan literasi halal melalui penyuluh agama, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan di masyarakat. Edukasi tersebut diharapkan menjangkau pelaku usaha hingga tingkat akar rumput, termasuk perempuan yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Abu juga menyoroti perlunya pendampingan bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala pemenuhan sertifikasi, termasuk persoalan bahan baku impor. Menurutnya, proses penyesuaian perlu dilakukan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk.
Sementara itu, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Muhammad Fuad Nasar menjelaskan, tenggat kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 berlaku untuk sejumlah kategori produk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kelompok tersebut antara lain obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, barang gunaan, serta alat kesehatan kelas A.
Dengan demikian, tenggat tersebut tidak berarti seluruh kategori produk memiliki batas waktu yang sama. Pelaku usaha perlu memahami ketentuan sesuai jenis dan kategori produk yang dipasarkan.
Fuad Nasar memaparkan, sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan sejak 2021 hingga pertengahan 2026 untuk berbagai produk. Sekitar 75 persen di antaranya berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan peran penting UMKM dalam pengembangan ekosistem halal nasional. Namun, akses pendampingan dan layanan sertifikasi yang mudah dijangkau tetap diperlukan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang jelas mengenai status produk nonhalal. Belum adanya sertifikat halal pada suatu usaha tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh produknya haram. Pelaku usaha tetap harus memenuhi kewajiban sertifikasi atau mencantumkan keterangan nonhalal sesuai karakteristik produk dan ketentuan yang berlaku.
Menjelang 18 Oktober 2026, Kemenag mendorong kolaborasi pemerintah, pendamping halal, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, media, dan pelaku usaha untuk memperluas pemahaman masyarakat.
"Melalui edukasi dan pendampingan berkelanjutan, penerapan kewajiban halal diharapkan berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian kepada konsumen, serta meningkatkan kualitas dan daya saing produk Indonesia," pungkas Fuad. (id11)
Berita Terkait

























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda