Wali Kota Medan Bebastugaskan Sementara Camat Medan Timur, Tindak Lanjuti Hasil Audit Khusus InspektoratWali Kota Medan Bebastugaskan Sementara Camat Medan Timur, Tindak Lanjuti Hasil Audit Khusus Inspektorat

MEDAN (Waspada.id): 2026 – Pemerintah Kota Medan mengambil langkah administratif terhadap Camat Medan Timur, Fernanda, dengan membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugas jabatannya terhitung 10 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan.
Pembebasan sementara ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur. Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, Audit Khusus menyimpulkan bahwa Fernanda, saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan serta meminta dan menerima sejumlah uang.
Atas hasil audit tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti BKPSDM Kota Medan dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan melaksanakan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan pembebasan sementara tersebut.
“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Subhan.
Ia menerangkan, hasil Audit Khusus berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang ketika Fernanda menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas, yakni menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
“Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.
Bukan Keputusan Hukuman Disiplin
Subhan menegaskan, pembebasan sementara dari tugas jabatan harus dibedakan dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
Menurutnya, pembebasan sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Sementara keputusan mengenai jenis hukuman disiplin baru ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan Tim Pemeriksa selesai.
“Perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan,” katanya.
Proses penanganan disiplin tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran yang memenuhi kriteria pelanggaran disiplin berat, hukuman disiplin akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran.
Jabatan Bukan Komoditas
Pemko Medan menegaskan proses pengangkatan, pemindahan, promosi maupun pengembangan karier ASN harus dilaksanakan secara objektif dan transparan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak seorang pun ASN maupun pejabat di lingkungan Pemko Medan dibenarkan menggunakan kewenangan jabatannya untuk menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang maupun imbalan dalam bentuk apa pun.
“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang.
Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” tegas Subhan.
Ia menambahkan, pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi pesan kepada seluruh ASN bahwa setiap kewenangan jabatan harus digunakan untuk kepentingan organisasi dan pelayanan publik, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pemko Medan Tegas terhadap Penyalahgunaan Wewenang
Pemko Medan memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam perkara ini, proses penanganan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengaduan masyarakat, pelaksanaan Audit Khusus oleh Inspektorat Kota Medan, penerbitan Laporan Hasil Audit 30 Juli 2026, pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc hingga penerbitan surat pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Medan Timur.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Subhan.
Pemko Medan juga mengimbau seluruh ASN agar tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi ataupun penempatan jabatan dengan meminta sejumlah uang atau imbalan tertentu.
ASN maupun masyarakat yang menemukan praktik semacam itu diharapkan melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pemko Medan menyatakan akan terus memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN sehingga pengembangan karier aparatur didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas dan moralitas.
“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Subhan. (wsp.id)
































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda