Breaking News
Memuat breaking news...

Warga Riau Ditangkap Polsek Sibolga Sambas

Redaksi
Redaksi
Minggu, 12 Mei 2024 - 5.30 PM WIB
Warga Riau Ditangkap Polsek Sibolga Sambas
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBOLGA (Waspada): Seorang warga inisial HPN alias N, 32, pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Balam Bersinar RT/RW : 007/003, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Riau, diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga.

"HPN diringkus di Jalan Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga karena hendak mencuri sebuah sepeda motor warga setempat menggunakan gunting," kata Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Martua Sinaga, Minggu (12/5).

Martua Sinaga menjelaskan, penangkapan terhadap HPN tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari seorang ibu rumah tangga bernama Ridayanti Tanjung warga Jalan Horas Ujung (Depan Kantor Lurah Pancuran Pinang Kota Sibolga).

"Dalam laporannya Ridayanti Tanjung itu, ia melihat seorang pria tidak dikenalnya mondar mandir dan berusaha mencuri sepeda motor miliknya jenis Yamaha NMX dengan nomor polisi BB 6352 NO yang diparkir di depan rumahnya menggunakan gunting," kata Martua Sinaga.

"Dan ketika ditanya oleh Ridayanti Tanjung, pria tersebut pun langsung melarikan diri," tambah Martua Sinaga menirukan penjelasan korban saat melapor.

Mendapat laporan tersebut, kata Martua Sinaga, tim dari Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas pun bergerak cepat untuk meringkus terduga pelaku.

"Bermodalkan keterangan dari korban, yaitu pelapor, tim pun mengidentifikasi terduga pelakunya," sebutnya.

Lalu, tak begitu lama, kata Martua Sinaga, terduga pelaku pun dikejar dan berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk diperiksa lebih lanjut.

"HPN ditangkap pada Jumat, 10 Mei 2024 pukul 14.00 wib di Jalan Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga," terangnya.

Dari tangan HPN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa gunting stainless besar.

"Sedangkan kepada HPN dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana," tandasnya.(chp)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement