Breaking News
Memuat breaking news...

Warga Simalungun Demo Poldasu, Minta Ketua Adat Dibebaskan

Redaksi
Redaksi
Senin, 25 Maret 2024 - 5.20 PM WIB
Warga Simalungun Demo Poldasu, Minta Ketua Adat Dibebaskan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Masyarakat Kabupaten Simalungun bersama puluhan mahasiswa menggelar unjukrasa di Mapolda Sumut, Senin (25/3).

Dalam aksinya mereka menuntut agar Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun Sorbatua Siallagan yang ditangkap pada Jumat, 22 Maret lalu segera dibebaskan.

Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Jhon Toni Tarihoran, mendesak Sorbatua dibebaskan tanpa syarat.

Menurutnya, pria berusia 65 tahun itu bukan penjahat. Justru dia menduga Sorbatua korban kriminalisasi aparat dan produk hukum.

"Hari ini kita kembali menggelar aksi untuk tetap pada tuntutan yang sama, pak Sorbatua harus bebas tanpa syarat karena dia itu bukan penjahat dan dia tidak melakukan kesalahan, tetapi korban daripada hukum dan aparat yang buruk," sebut Jhon.

Terkait upaya praperadilan, kata Jhon, masih dibicarakan tim pengacara dan masyarakat.

Mereka ingin Sorbatua bebas dari penjara tanpa syarat, meski pun pengajuan penangguhan penahanan sempat diajukan.

"Penangguhan penahanan sudah sempat kita ajukan ke Polda Sumut, tetapi yang kita inginkan dia dibebaskan karena jelas dia bukan penjahat," tegasnya.

Sorbatua Siallagan ditangkap polisi pada Jumat 22 Maret lalu. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, 16 Juni 2023 dari laporan PT Toba Pulp Lestari.

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Dijelaskannya, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan. Kemudian, diduga membakar lahan yang ditanam PT Toba Pulp Lestari Tbk dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sorbatua juga diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.(m10)

Waspada/Ist
Warga Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, mendesak pembebasan ketua adat, Senin (25/3)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement