Breaking News
Memuat breaking news...

Wasekjend DPP BKPRMI Malik Assalih Harahap Dukung JAMPIDUM Kejagung Fadil Zumhana Harahap terapkan Restorative Justice

Redaksi
Redaksi
Senin, 19 Juni 2023 - 8.53 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI), Malik Assalih Harahap mendukung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Harahap untuk melakukan pendekatan Restorative Justice untuk penyelesaian Masalah hukum ditingkat masyarakat.

Ia juga mengapresiasi Kejagung melalui JAMPIDUM yang telah menyelesaikan 2.909 perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sejak diundangkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 (Perja 15/2020) tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kurang lebih 2.909 perkara sampai saat ini yang telah diselesaikan dengan keadilan restoratif, ini patut di apresiasi," ujar Malik Harahap.

Dia menyebut bahwa pelaksanaan penyelesaian perkara keadilan restoratif tersebut dilakukan secara selektif oleh kejaksaan dengan dilakukannya gelar perkara yang dipimpin oleh Jampidum pada pagi hari setiap harinya.

“Tentu Jajaran JAMPIDUM mengukur itu, dengan meminta laporan dari Kajati agar Kajari terus memonitor setiap perkara yang di putus setiap hari agar masyarakat dapat merasakan keputusan yang adil, yang dapat diterima semua pihak,” ujar Malik Harahap yang merupakan mantan aktivis mahasiswa ini.

Keadilan restoratif, kata Malik menjadi program prioritas Jaksa Agung RI guna menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

“Bagaimana mewujudkan keadilan yang dapat diterima masyarakat, keadilan yang benar-benar dapat dirasakan, baik oleh korban maupun tersangka ataupun lingkungan yang lebih besar,” ucapnya.

Malik berharap pelaksanaan keadilan restoratif mampu mengembalikan dan memulihkan keutuhan dalam masyarakat dan mengurangi overcapacity dalam lapas.

"Jampidum DR.Fadil Zumhana Harahap, SH, MH yang terkenal tegas berhasil menggiring merubah pola pikir jaksa yang tadi sifat legalistis formil, kembali kepada penyelesaian perkara yang dirasakan masyarakat. Kejagung tidak lagi ingin memenjarakan orang, tapi memulihkan keadaan seperti keadaan semula, supaya masyarakat hidup tertib, nyaman, berdampingan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa,” tuturnya.

Masyarakat, lanjut dia, juga merespons positif terhadap pelaksanaan keadilan restoratif yang dijalankan sesuai Perja 15/2020 itu.

“Tidak mendapat reaksi dari masyarakat berupa celaan ataupun pra-peradilan , ini menunjukkan adalah kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan restorative justice,” katanya.

Terakhir, dia pun menepis anggapan terkait pelaksanaan keadilan restoratif sebagai tempat untuk menegosiasikan suatu perkara, ujar Malik Harahap.(cbud)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement