Breaking News
Memuat breaking news...

Yahdi Pastikan Aspirasi Buruh SBNI Binjai Ditindaklanjuti DPRD Sumut

Redaksi
Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026 - 2.23 PM WIB
Yahdi Pastikan Aspirasi Buruh SBNI Binjai Ditindaklanjuti DPRD Sumut
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap (kanan) ddampingi rekannya, anggota dewan Rahmansyah Sibarani saat menemui massa SBNI yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (10/8/2026).Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap, memastikan aspirasi buruh yang disampaikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Binjai akan ditampung dan ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan Yahdi saat menemui massa SBNI yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (10/8/2026).

“Kami memastikan seluruh aspirasi dari bapak/ibu untuk segera ditindaklanjuti. Segala aspirasi ini akan kami kaji lebih lagi dan kami teruskan kepada pemerintah pusat,” kata Yahdi didampingi Rahmansyah Sibarani yang ikut mendampingi massa aksi.

Dalam aksi tersebut, massa SBNI Kota Binjai menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Salah satu tuntutan utama yakni penghapusan sistem outsourcing atau alih daya dalam hubungan kerja.

Yahdi menyatakan sependapat dengan tuntutan tersebut, terutama bagi pekerja yang menjalankan pekerjaan secara penuh waktu dan bersifat tetap.

Menurutnya, pekerja seperti petugas keamanan, cleaning service dan pekerjaan sejenis harus memperoleh kepastian status serta perlindungan ketenagakerjaan.

“Para pekerja security ataupun keamanan, cleaning service, dan lainnya harus ditetapkan sebagai pekerja tetap dan tidak dalam kategori outsourcing,” tegasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Aksi SBNI Kota Binjai, Habibul Hasan, mengatakan pihaknya menolak kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai berpotensi mengeksploitasi buruh.

“Kami menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang muatannya hanya mengeksploitasi kaum buruh. Kami juga mendesak pemerintah untuk menetapkan sistem pengupahan yang layak bagi kaum buruh dan keluarganya,” ujar Habibul.

Selain penghapusan outsourcing, massa mendesak pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.

Mereka juga meminta pemerintah dan DPR membentuk regulasi khusus bagi pekerja di luar hubungan kerja, khususnya pengemudi transportasi online, kurir dan pekerja sektor ekonomi digital lainnya.

“Kami juga mendesak pemerintah dan DPR untuk membentuk undang-undang khusus tentang pekerjaan di luar hubungan kerja untuk sektor usaha digital seperti jasa transportasi online, jasa kurir dan lainnya,” katanya.

Massa turut menyoroti biaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dinilai masih memberatkan pekerja, terutama buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“PHI sangat mahal dan memperburuk keadaan pekerja/buruh yang mengalami PHK. Kami juga menolak pengenaan dan pemotongan pajak karena buruh mendapat THR dan hak pesangon karena di-PHK oleh perusahaan,” ujar Habibul.

Yahdi menambahkan, DPRD Sumut juga telah menyuarakan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pengemudi ojek online kepada Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, perhatian terhadap sektor UMKM serta ketersediaan BBM juga perlu diperkuat untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat.

Aspirasi buruh tersebut, kata Yahdi, akan menjadi bahan pembahasan dan diteruskan kepada pemerintah pusat sesuai kewenangan DPRD Sumut. (Wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement