Breaking News
Memuat breaking news...

Yasonna Laoly: Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Standar Dan Pengawasan Ketat

Redaksi
Redaksi
Kamis, 3 September 2026 - 11.51 AM WIB
Yasonna Laoly: Kewenangan Besar Kurator Harus Diimbangi Standar Dan Pengawasan Ketat
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Hamonangan Laoly. (dok DPR)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Hamonangan Laoly menilai besarnya kewenangan kurator dalam mengurus dan membereskan harta debitur harus diimbangi dengan standar profesi yang seragam, kode etik yang tegas, serta mekanisme pendidikan dan pengawasan yang kuat. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator perlu memastikan setiap kurator memenuhi standar kompetensi dan integritas yang jelas.

Menurutnya, standardisasi penting untuk memastikan perbedaan organisasi profesi tidak berujung pada perbedaan standar dalam menjalankan profesi kurator.

Hal tersebut disampaikan Yasonna usai mengikuti agenda kunjungan kerja Panitia Kerja ( Panja) Penyusunan RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Rabu (2/9/2026).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut 1 ini mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul tetap harus dihormati dalam pembentukan organisasi profesi. Namun, organisasi yang menaungi profesi kurator perlu memenuhi persyaratan tertentu agar keberadaannya tidak menimbulkan fragmentasi yang justru menyulitkan standardisasi profesi.

“kebebasan berserikat dan berkumpul itu dijamin konstitusi, tetapi tetap ada aturan. Saya kira nanti perlu diatur juga pembentukan organisasi harus memenuhi syarat-syarat yang ketat,” ujarnya.

Yasonna mencontohkan dinamika organisasi advokat yang berkembang menjadi sejumlah kelompok sebagai salah satu pembelajaran dalam merumuskan pengaturan organisasi profesi kurator.

“Dulu kita berharap Peradi itu satu, tetapi sekarang ada beberapa Peradi dan akhirnya berkonflik sendiri. Itu harus menjadi pelajaran,” katanya.

Selain standardisasi organisasi, Yasonna mendukung adanya kepastian perlindungan hukum bagi kurator ketika menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang maupun putusan pengadilan. Namun, perlindungan tersebut menurutnya tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan dari pertanggungjawaban hukum.

“Tetap ada perlindungan kepada kurator, tetapi tidak blank check,” jelasnya sebagaimana dikurip dari Parlementaria

Menurut Ketua DPP PDI-Perjuangan itu, RUU Profesi Kurator juga perlu memastikan sistem pendidikan dan pelatihan mampu menghasilkan kurator yang memiliki kompetensi multidisiplin. Dia berpandangan profesi kurator tidak harus hanya diisi oleh sosok yang berlatar belakang hukum saja, tetapi juga dapat mempertimbangkan keahlian di bidang lain yang relevan, seperti akuntansi dan keuangan.

“Kurator itu pekerjaannya tidak hanya soal hukum. Ada pengelolaan aset, keuangan, dan berbagai konsekuensi ekonomi. Karena itu, kompetensinya juga harus disiapkan dengan baik,” ujarnya.

Oleh sebab itu, sebutnya, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi bagi calon kurator perlu diperkuat dalam RUU Profesi Kurator. Standar ini menjadi penting agar setiap orang yang menjalankan profesi kurator memiliki kemampuan yang terukur dan memahami tanggung jawab yang melekat pada kewenangannya.

Dalam penyusunan RUU tersebut, Yasonna juga mendorong Panja melakukan studi komparatif terhadap negara-negara yang memiliki sistem pengaturan profesi kurator, baik yang mengintegrasikannya dengan hukum kepailitan maupun yang mengatur profesi tersebut secara lebih khusus. Menurutnya, pengalaman negara lain dapat menjadi referensi untuk menemukan model pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

Ia menambahkan, perkembangan kegiatan ekonomi lintas negara juga membuat persoalan kepailitan semakin kompleks, terutama ketika aset debitur berada di luar negeri. Karena itu, pengaturan mengenai kewenangan kurator dalam perkara lintas batas perlu diperhatikan dan diselaraskan dengan ketentuan kepailitan serta PKPU.

Yasonna berharap berbagai masukan dari praktisi dan organisasi profesi yang diperoleh Panja dapat menjadi bahan dalam menyusun RUU Profesi Kurator. Sebab, pengaturan tersebut harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum bagi kurator dan perlindungan kepentingan para pihak dalam proses kepailitan.

“Kalau kewenangannya besar, tentu risikonya juga besar. Karena itu, semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin ketat juga aturan, etik, dan pengawasannya,” pungkas anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Hamonangan Laoly . (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement