Breaking News
Memuat breaking news...

Yusdarman PAW Anggota DPRK Abdya Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Redaksi
Redaksi
Senin, 29 Januari 2024 - 1.44 PM WIB
Yusdarman PAW Anggota DPRK Abdya Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Prosesi pelantikan PAW anggota DPRK Abdya Yusdarman, sisa masa jabatan 2019-2024, dalam sidang paripurna di gedung DPRK. Senin (29/1).Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Yusdarman, Senin (29/1), resmi dilantik sebagai anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.

Yusdarman, dilantik sebagai anggota DPRK Abdya PAW menggantikan posisi Muslim S.Pd, yang sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Abdya Nurdianto. Turut hadir Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, unsur Forkopimkab, para Asisten, para Staf Ahli, para Kepala SKPK, para Camat dan unsur terkait lainnya, di gedung DPRK, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, mengucapkan selamat dan berharap bisa menjalankan amanah, juga memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam sisa masa jabatan 2019-2024. "Selamat atas pelantikannya. Semoga amanah dan terus memperjuangkan aspirasi dari masyarakat," katanya singkat.

Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, atas nama Pemkab Abdya, mengucapkan selamat bekerja sebagai anggota dewan yang terhormat. Pihaknya berharap, semoga dalam melaksanakan tugas-tugas kerakyatan dan kenegaraan, selalu berada dalam lindungan Allah SWT. “Kami yakin dan percaya, saudara mampu mengemban tugas dan kewajiban yang telah diamanatkan di pundak saudara, terlebih lagi jika mempunyai tekad dan mempunyai komitmen tinggi, untuk memajukan Abdya yang kita cintai ini," harapnya.(b21)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement