Tanpa PBG: Sebuah bangunan ruko dua lantai yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso Sei Mati Medan yang dijadikan Klinik Serambi Khitanan saat ini sedang dalam tahap pembangunan diduga tanpa dilengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pantauan Waspada.id, Kamis (9/4) tidak ada plank PBG terlihat di bangunan itu. Akibatnya PAD ke kas Pemko Medan terus mengalami kebocoran akibat lemahnya pengawasan dari aparat Pemko Medan.(red)
Bangunan Klinik di Katamso Diduga Tak Punya PBG, PAD Bocor










