10 Kg Sabu dan 19,3 Kg Ganja, Dimusnahkan di Mapolres Bireuen

BIREUEN (Waspada.id): Polres Bireuen memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika berupa sekitar 10 kilogram sabu dan 19,3 kilogram ganja di halaman Mapolres Bireuen, Senin (5/10).
Pemusnahan tersebut, dipimpin langsung Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, didampingi Kasatresnarkoba Polres Bireuen, AKP Fakhrurrazi, dan disaksikan unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah diamankan dalam penanganan perkara oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bireuen. Sebanyak 10 kilogram sabu dihancurkan menggunakan blender lalu dicampur cairan pembersih lantai hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, 19,3 kilogram ganja juga dimusnahkan dalam kesempatan yang sama.

Kapolres AKBP Yulhendri menyampaikan pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
"Narkotika adalah ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan harus berkelanjutan dan melibatkan seluruh elemen," ujarnya.
Yulhendri menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan kepolisian sendirian, melainkan butuh dukungan pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh masyarakat. Polres akan terus meningkatkan upaya penindakan maupun pencegahan, serta mengajak warga tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Fakhrurrazi menjelaskan pemusnahan juga wujud transparansi dan pertanggungjawaban agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

"Kami akan terus menindak tegas pelaku jaringan narkoba, memetakan potensi peredaran, serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian," kata Fakhrurrazi.
Turut hadir Wakil Bupati Bireuen Ir. Razuardi, Dandim 0111/Bireuen, Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto, perwakilan Kejaksaan Negeri, perwakilan Pengadilan Negeri, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kepala BNN, serta pejabat dan unsur terkait lainnya. (id73)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda