Breaking News
Memuat breaking news...

122 Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai Raib, Dua Pemuda Dibekuk

Redaksi
Redaksi
Kamis, 3 September 2026 - 6.16 PM WIB
122 Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai Raib, Dua Pemuda Dibekuk
MS alias Mamat, terduga pelaku pencurian meteran air milik Dinas PUTR Sergai, Kamis (3/9/2026).Waspada.id/Humas Polres Sergai
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

SERGAI (Waspada.id): Dua pemuda, berinisial MS alias M, 20, dan R alias B, 21, warga Kecamatan Sei Rampah, dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai. Keduanya diduga terlibat pencurian 122 meteran air milik Dinas PUTR Serdangbedagai (Sergai) dengan total kerugian Rp48,8 juta.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, menyebut, MS merupakan warga Dusun III Desa Sei Rampah, sedangkan R warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah. Keduanya diringkus di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kedua pelaku diduga melakukan pencurian meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai dan telah diamankan Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai,” kata Bringin Jaya kepada Waspada.id, Kamis (3/9/2026) sore.

Kasi Humas menjelaskan, pencurian pertama terjadi di Dusun I Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, 3 Juli 2026. Sebanyak 20 unit water meter milik Dinas PUTR raib dengan kerugian Rp8 juta. Kemudian pada 20 Juli 2026, 102 unit meteran air hilang di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah dan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah. Kerugiannya Rp40,8 juta.

" Total 122 unit meteran air raib dari dua rangkaian kejadian dengan kerugian keseluruhan Rp48,8 juta," ujarnya.

Menurut AKP Bringin, Petugas mengamankan satu unit becak bermotor warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan saat beraksi. Sementara hasil pemeriksaan mengungkap, MS dan R diduga beraksi bersama dua rekannya berinisial J dan P. Meteran hasil curian kemudian dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas.

" Saat ini J dan P masih diburu. Polisi juga terus mengembangkan kasus dan mencari barang bukti hasil pencurian.

Kedua pemuda itu disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 64 KUHPidana. (bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement