Breaking News
Memuat breaking news...

135 Napi di Rutan Sipirok dapat Remisi

Redaksi
Redaksi
Senin, 17 Agustus 2026 - 8.05 PM WIB
135 Napi di Rutan Sipirok dapat Remisi
Bupati Tapsel menyerahkan Surat Keputusan pengurangan masa tahanan (remisi) kepada perwakilan Napi di Rutan Sipirok. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIPIROK (Waspada.id): Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada 135 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Rutan Kelas IIB Sipirok itu dihadiri Wakil Bupati Tapsel Jafar Syahbuddin Ritonga, Ketua TP PKK Tapsel Ny. Murni Gus Irawan Pasaribu, Staf Ahli PKK Ny. Zakia Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah Tapsel Sofyan Adil Siregar bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Tapsel Ny. Ira Sofyan Adil Siregar, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli Bupati, pimpinan OPD Tapsel, jajaran Rutan Kelas IIB Sipirok serta warga binaan yang menerima remisi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gus Irawan Pasaribu membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto pada Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Tahun ini, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur."

"Pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan dengan baik," katanya.

Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat, demikian salah satu pesan dalam sambutan tersebut. (id45)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement