15 Juta Warga RI Belum Punya Rekening, LPS Soroti Literasi


BANDAR LAMPUNG (Waspada.id): Sekitar 15 juta masyarakat Indonesia masih belum memiliki rekening bank. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan sedikitnya dua juta orang dari kelompok tersebut dapat memiliki rekening setiap tahun sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution mengatakan target tersebut diharapkan mampu menekan jumlah masyarakat yang belum terhubung dengan layanan perbankan secara bertahap.
“Sebenarnya target utama kita adalah, karena kita diminta untuk menaikkan tingkat jumlah orang yang tidak punya rekening, itu per tahun kita mau kurang lebih dua juta. Menjadi dua juta menjadi punya rekening, sebetulnya,” kata Farid ditemui di sela-sela Lampung Financial Festival di Bandar Lampung, Minggu (6/9/2026).
Dengan target tersebut, LPS berharap jumlah masyarakat yang belum memiliki rekening bisa turun dari sekitar 15 juta orang menjadi sekitar 13 juta orang pada tahun berikutnya.
“Harapannya tahun depan tinggal 13 jutaan yang belum punya rekening,” harapnya.
Rekening Ada, Tapi Tidak Aktif
Farid menegaskan, persoalan inklusi keuangan tidak berhenti pada bertambahnya jumlah rekening. LPS juga menyoroti rekening yang sudah dimiliki masyarakat tetapi tidak lagi digunakan.
Rekening yang tidak aktif, menurut dia, perlu mendapat perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak semestinya.
“Orang-orang sudah punya rekening, tapi nggak aktif. Kita minta supaya itu dikendalikan, karena itu bisa dipakai untuk hal-hal yang tidak baik,” kata Farid.
Karena itu, LPS mendorong masyarakat memahami pengelolaan rekening. Jika rekening memang sudah tidak digunakan, masyarakat disarankan menutupnya.
“Kita kasih tahu, kita literasi. Kalau memang nggak dipakai, ditutup aja. Karena bank kan nggak punya kewenangan untuk menutupkan,” ujarnya.
Inklusi Tinggi, Literasi Masih Jadi Tantangan
Di sisi lain, Farid menyoroti tantangan literasi keuangan, terutama di kalangan generasi muda. Kemajuan teknologi telah membuat akses terhadap layanan keuangan semakin mudah, tetapi peningkatan akses tersebut belum sepenuhnya diikuti pemahaman yang memadai.
Ia menyebut tingkat inklusi keuangan telah mencapai 93%. Artinya, sebagian besar masyarakat sudah terhubung dengan layanan keuangan. Namun, memiliki rekening tidak otomatis berarti memahami produk dan layanan keuangan dengan baik.
“Artinya mereka sudah terlibat, mereka punya rekening, mereka pakai, mungkin mereka buka rekening secara online, tapi literasinya kan masih rendah. Nah, ini yang kita mau tingkatkan,” jelas Farid.
LPS pun akan memperluas edukasi keuangan melalui berbagai pendekatan, baik secara langsung maupun memanfaatkan kanal digital. Strategi tersebut dinilai penting untuk menjangkau generasi muda yang semakin akrab dengan layanan keuangan berbasis teknologi.
“Yang paling penting buat kita adalah pesannya sampai. Literasinya sampai kepada seluruh kalangan, terutama generasi muda,” ujarnya.
Hanya 4 dari 10 Orang Tahu LPS
Selain memperluas kepemilikan rekening, LPS juga menghadapi tantangan lain, yakni masih rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan dan fungsi lembaga tersebut.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan baru empat dari 10 orang yang mengetahui LPS, meskipun enam dari 10 orang sudah mengetahui bahwa simpanan mereka mendapatkan jaminan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi mengatakan rendahnya pengetahuan mengenai LPS menjadi perhatian karena pemahaman masyarakat berperan penting dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan.
“Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, enam dari 10 orang tahu simpanannya dijamin, namun hanya empat dari 10 orang yang tahu mengenai LPS. Ini masih menjadi perhatian utama bagi kami,” kata Doddy dalam Lampung Financial Festival di Bandar Lampung, Ahad (6/9/2026).
Menurut Doddy, tantangan tersebut semakin penting di tengah era digital. Informasi mengenai kondisi sebuah bank dapat menyebar dengan sangat cepat, bahkan berpotensi memicu kepanikan nasabah dan penarikan dana secara massal hanya melalui telepon seluler.
“Kepercayaan deposan adalah inti dari stabilitas sistem perbankan, bukan faktor pendukung,” ujarnya.
Dalam kondisi gejolak, penjaminan simpanan LPS dapat menjadi salah satu instrumen untuk meredam kepanikan. Namun, mekanisme tersebut hanya akan efektif jika masyarakat memahami cara kerja dan ketentuan penjaminan.
“Penjaminan LPS efektif jika masyarakat benar-benar paham dan percaya mekanismenya, sehingga edukasi publik menjadi kunci utama stabilitas,” kata dia.
Simpanan Dijamin hingga Rp2 Miliar
Saat ini, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan catatan memenuhi persyaratan penjaminan atau dikenal sebagai 3T.
Syarat tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau fraud.
Cakupan penjaminan LPS juga tergolong luas, yakni mencapai 99,94% rekening bank umum dan 99,97% rekening BPR/BPRS.
Karena itu, Doddy menilai edukasi mengenai penjaminan simpanan harus terus diperluas. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa simpanannya dijamin, tetapi juga perlu memahami batasan dan persyaratan agar perlindungan tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat. (Rep)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda