Breaking News
Memuat breaking news...

2.048 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Aceh Selatan, Bea Cukai Telusuri Jejak Distribusinya

Redaksi
Redaksi
Jumat, 4 September 2026 - 11.36 AM WIB
2.048 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Aceh Selatan, Bea Cukai Telusuri Jejak Distribusinya
Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP-WH Aceh Selatan menyita 2.048 bungkus rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai dalam operasi gabungan, Kamis (3/9). (Waspada.id/Hendrik)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Selatan kembali terbongkar. Sebanyak 2.048 bungkus atau 40.960 batang rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai disita dalam operasi gabungan Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Selatan.

Penindakan dilakukan Kamis, (3/9), menyasar sejumlah kios dan toko yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Selatan.

Fungsional Bea Cukai Meulaboh, Teuku Tamara, mengatakan operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal.

“Kami bersama Satpol PP/WH melakukan operasi pasar terhadap rokok ilegal. Hasilnya ditemukan berbagai merek rokok ilegal di sejumlah toko dan kios di wilayah Aceh Selatan,” kata Tamara kepada Waspada.id di Tapaktuan.

Menurut Tamara, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan tim di lapangan.

Rokok yang diamankan terdiri atas sejumlah merek, di antaranya Ories, Luffman, dan Manchester. Seluruh barang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Bea Cukai masih menelusuri asal-usul rokok ilegal tersebut. Dari pemeriksaan awal, barang itu diduga didatangkan dari luar Provinsi Aceh.

Tamara mengatakan, informasi sementara yang diperoleh di lapangan mengarah ke Medan, Sumatera Utara. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pendalaman.

“Berdasarkan pengakuan sementara di lapangan, ada informasi bahwa rokok tersebut kemungkinan berasal dari Medan. Namun, hal itu masih perlu kami dalami dan koordinasikan dengan kantor Bea Cukai di daerah lain untuk memastikan asal barang,” ujarnya.

Bea Cukai, kata dia, selanjutnya akan menelusuri jalur distribusi dan sumber produksi rokok tersebut. Koordinasi dengan kantor Bea Cukai di sejumlah daerah juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

“Apakah berasal dari Sumatera Utara, Batam atau daerah lainnya, nanti akan kami pastikan melalui proses penelitian dan pendalaman,” katanya.

Seluruh rokok hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.

Ia juga meminta para pedagang menolak apabila mendapat tawaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Kepada para pedagang, apabila ada pihak yang menawarkan rokok ilegal untuk dijual, sebaiknya ditolak,” kata Erdiansyah.

Ia menegaskan, pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal membutuhkan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha, sehingga peredarannya dapat ditekan. (id85)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement