Breaking News
Memuat breaking news...

2 Kilogram Sabu Dari 19 Tersangka Dimusnahkan Polres Batubara

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 1.40 PM WIB
2 Kilogram Sabu Dari 19 Tersangka Dimusnahkan Polres Batubara
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono bersama Kepala BNNK Batubara AKBP Arnis Syafni Yanti dari Kejari Batubara dan pejabat lainnya dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba.(Waspada.id/Agusdiansyah Hasibuan)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BATUBARA (Waspada.id): Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Polres Batubara memusnahkan barang bukti di Aula Sarja Arya Racana Polres Batubara, Rabu (5/8).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, Kepala BNNK Batubara AKBP Arnis Syafni Yanti, perwakilan Kejaksaan Negeri Batubara Samuel, Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, Kasi Humas AKP P. Tamba, dan Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, serta penasihat hukum Rudy Harmoko.

Dalam keterangannya, Kapolres Batubara menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batubara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Pada kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut, terkait pengungkapan kasus pada 12 April 2026.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu melalui paket yang dibawa bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus sabu dan mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Batubara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus maupun pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud keseriusan Polres Batubara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (id.43)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement