23 Emiten Didenda OJK, Total Capai Rp73,99 Miliar


JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap pelaku pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi kepada 23 emiten dengan total denda administratif mencapai Rp73,99 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Senin (31/8), sanksi tersebut merupakan bagian dari 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis yang ditetapkan atas berbagai pelanggaran peraturan di bidang pasar modal.
Selain denda Rp73,99 miliar, OJK juga menjatuhkan delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.
OJK menyatakan seluruh tindakan tersebut merupakan hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap aktivitas di pasar modal.
Pelanggaran Beragam
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi cukup beragam. Di antaranya berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, hingga audit laporan keuangan oleh akuntan publik.
OJK juga menindak pelanggaran terkait kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu, regulator menemukan persoalan dalam transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, serta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Pelanggaran lainnya berkaitan dengan proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta penerapan tata kelola emiten.
Daftar 23 Emiten yang Dikenai Sanksi OJK
Berikut daftar 23 emiten yang dikenai sanksi administratif OJK hingga 31 Agustus 2026:
PT Bakrie Telecom Tbk
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
PT Trada Alam Minera Tbk
PT Repower Asia Indonesia Tbk
PT Multi Makmur Lemindo Tbk
PT Indo Pureco Pratama Tbk
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
PT Ever Shine Tex Tbk
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
PT Darmi Bersaudara Tbk
PT Bliss Properti Indonesia Tbk
PT Indo Boga Sukses Tbk
PT J Resources Asia Pasifik Tbk
PT Sinergi Megah Internusa Tbk
PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
PT Fimperkasa Utama Tbk
PT Bakrie & Brothers Tbk
PT Saraswati Griya Lestari Tbk
PT Ifishdeco Tbk
PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Besarnya sanksi tersebut menjadi sinyal bahwa OJK terus memperkuat penegakan aturan di pasar modal, terutama terkait keterbukaan informasi, tata kelola, pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap ketentuan transaksi.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi investor. (cnni)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda