Breaking News
Memuat breaking news...

23 Emiten Didenda OJK, Total Capai Rp73,99 Miliar

Redaksi
Redaksi
Selasa, 1 September 2026 - 8.41 AM WIB
23 Emiten Didenda OJK, Total Capai Rp73,99 Miliar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap pelaku pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi kepada 23 emiten dengan total denda administratif mencapai Rp73,99 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, Senin (31/8), sanksi tersebut merupakan bagian dari 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis yang ditetapkan atas berbagai pelanggaran peraturan di bidang pasar modal.

Selain denda Rp73,99 miliar, OJK juga menjatuhkan delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.

OJK menyatakan seluruh tindakan tersebut merupakan hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap aktivitas di pasar modal.

Pelanggaran Beragam

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi cukup beragam. Di antaranya berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, hingga audit laporan keuangan oleh akuntan publik.

OJK juga menindak pelanggaran terkait kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, regulator menemukan persoalan dalam transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, serta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Pelanggaran lainnya berkaitan dengan proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta penerapan tata kelola emiten.

Daftar 23 Emiten yang Dikenai Sanksi OJK

Berikut daftar 23 emiten yang dikenai sanksi administratif OJK hingga 31 Agustus 2026:

PT Bakrie Telecom Tbk

PT Nippon Indosari Corpindo Tbk

PT Trada Alam Minera Tbk

PT Repower Asia Indonesia Tbk

PT Multi Makmur Lemindo Tbk

PT Indo Pureco Pratama Tbk

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk

PT Ever Shine Tex Tbk

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

PT Darmi Bersaudara Tbk

PT Bliss Properti Indonesia Tbk

PT Indo Boga Sukses Tbk

PT J Resources Asia Pasifik Tbk

PT Sinergi Megah Internusa Tbk

PT Platinum Wahab Nusantara Tbk

PT Panca Mitra Multiperdana Tbk

PT Fimperkasa Utama Tbk

PT Bakrie & Brothers Tbk

PT Saraswati Griya Lestari Tbk

PT Ifishdeco Tbk

PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk

PT Cakra Buana Resources Energi Tbk


Besarnya sanksi tersebut menjadi sinyal bahwa OJK terus memperkuat penegakan aturan di pasar modal, terutama terkait keterbukaan informasi, tata kelola, pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap ketentuan transaksi.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi investor. (cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement