Breaking News
Memuat breaking news...

25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah,  Pemerintah Stop Produksi dan Stok Ditarik

Redaksi
Redaksi
Kamis, 17 September 2026 - 7.48 AM WIB
25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah,  Pemerintah Stop Produksi dan Stok Ditarik
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KAKARTA (Waspada.id): Pemerintah menghentikan produksi dan menarik dari peredaran 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sesuai klaim pada label kemasan. Hingga minggu pertama September 2026, sebanyak 12 merek telah menarik stoknya, sementara merek lainnya masih dalam proses penarikan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi izin edar maupun informasi kandungan gizi yang tercantum pada kemasan.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena merugikan masyarakat yang membeli produk dengan harapan memperoleh beras sesuai klaim.

“Itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik,” ujar Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).

11 Pelaku Usaha Diberi Surat Peringatan

Amran menyatakan, masyarakat berhak memperoleh produk beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim produsen, sebagaimana tercantum dalam izin edar dan label kandungan gizi.

Terhadap 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar merek beras fortifikasi bermasalah tersebut, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah memberikan surat peringatan dalam koordinasi dengan Bapanas.

Pengawasan dan penindakan melibatkan OKKPD dari sejumlah daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Berdasarkan pemantauan hingga minggu pertama September 2026, seluruh produsen beras fortifikasi yang bermasalah telah menghentikan produksi. Dari jumlah tersebut, 12 merek telah menarik stok dari peredaran, sedangkan sisanya masih menjalani proses penarikan.

Menurut Amran, pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat dapat mengakses produk beras yang sesuai dengan spesifikasi izin edar, sekaligus memperoleh harga yang wajar.

Dugaan Penipuan Bisa Berujung Sanksi Pidana

Persoalan beras fortifikasi ini juga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, dugaan tindak pidana penipuan dapat muncul apabila suatu produk dijual dengan kandungan yang tidak sesuai dengan klaimnya dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Kerugian tersebut, kata Edward, tidak hanya dapat berupa kerugian langsung, tetapi juga kerugian ekonomi apabila produk dijual dengan harga yang lebih tinggi dari semestinya.

Menurut dia, terdapat indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, dan 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Bisa juga (kerugian) secara perekonomian, (karena) yang seharusnya harganya sekian, ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label," Edward menambahkan.

Edward juga menyebut, apabila pelanggaran tersebut terbukti dilakukan oleh korporasi, sanksi dapat berupa denda, pidana tambahan, hingga pencabutan izin usaha.

"Dugaan kuat ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara berorganisasi dan juga oleh suatu korporasi," tutur dia.

Ia menjelaskan, tindak pidana yang diduga dilakukan oleh korporasi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 120 dan 121 KUHP berupa pidana denda serta pidana tambahan hingga pencabutan izin usaha.

25 Merek Diduga Tak Sesuai Standar

Sebelumnya, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mengumumkan adanya 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label kemasan.

Produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sebagaimana ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Berikut 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran: WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Bapanas mengungkapkan, dugaan praktik curang tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian standar mutu dan kandungan gizi beras berlabel fortifikasi dengan klaim pada kemasan.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement