3 Pelaku Pungli Pemandian Air Panas Diamankan, Warga Blokir Akses Jalan3 Pelaku Pungli Pemandian Air Panas Diamankan, Warga Blokir Akses Jalan

KARO (Waspada.id): Pasca penangkapan tiga warga diduga melakukan pungutan liar (pungli) di jalur menuju Pemandian Air Panas, puluhan warga melakukan aksi pemblokiran akses menuju kawasan wisata Air Panas Semangat Gunung, Desa. Doulu, Sabtu (8/8) malam.
Di tengah aksi protes tersebut, muncul dugaan adanya upaya pihak tertentu untuk mengambil alih atau menguasai aktivitas pengutipan di kawasan wisata. Bahkan, beredar tudingan bahwa pihak yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan “penguasa” memiliki kepentingan dalam persoalan pengutipan di kawasan wisata Air Panas Semangat Gunung.
Namun, tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang disebut maupun Pemerintah Kabupaten Karo. Persoalan itu mencuat di tengah penolakan sebagian warga terhadap penangkapan tiga orang yang diamankan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Polres Karo karena diduga melakukan pungli di jalur menuju kawasan wisata Lau Sidebu debu.
Sebagai bentuk protes, puluhan warga kemudian memblokir akses jalan menuju kawasan wisata. Akibatnya, wisatawan yang hendak masuk maupun keluar kawasan sempat terjebak. Arus lalu lintas juga mengalami kemacetan setelah warga dilaporkan menyalakan api di tengah jalan.
Berdasarkan informasi di lapangan, kisruh bermula ketika petugas gabungan mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar kepada wisatawan. Ketiganya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penangkapan tersebut mendapat penolakan dari sebagian warga. Mereka menggelar aksi protes dengan memblokir akses jalan menuju kawasan wisata Semangat Gunung hingga mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas wisatawan.
Pemerintah Kabupaten Karo menyayangkan aksi spontan pemblokiran jalan tersebut. Pemkab menegaskan bahwa akses jalan umum merupakan hak publik yang tidak boleh terganggu akibat kepentingan kelompok tertentu.
"Akses jalan umum adalah hak publik yang tidak boleh diganggu, karena berdampak langsung pada mobilitas pariwisata dan perekonomian masyarakat luas,” demikian pernyataan resmi Pemkab Karo yang dikutip dari Dinas Kominfo Karo, Minggu (9/8).
Pemkab Karo juga menyebut terdapat dualisme aspirasi di tengah masyarakat terkait persoalan tersebut. Di satu sisi, terdapat kelompok warga yang keberatan terhadap penangkapan tiga orang. Di sisi lain, terdapat kelompok masyarakat yang menolak keras praktik pungli yang diduga dilakukan dengan mengatasnamakan Desa Doulu.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Karo menyatakan komitmennya menciptakan iklim pariwisata yang bersih, aman, dan nyaman bagi wisatawan. Pemkab juga mendukung agar segera digelar Musyawarah Desa (Rembug Desa) di Desa Doulu.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan sekaligus memulihkan citra kawasan Doulu-Semangat Gunung sebagai salah satu destinasi wisata andalan di Kabupaten Karo.
Sementara terkait tiga warga yang diamankan, Pemkab Karo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Karo dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemkab mengimbau seluruh pihak menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta mengutamakan kepentingan bersama.
Persoalan pengutipan di kawasan Air Panas Semangat Gunung sendiri bukan pertama kali menjadi sorotan. Sebagai salah satu destinasi wisata andalan yang ramai dikunjungi wisatawan, pengelolaan pungutan di kawasan tersebut semestinya dilakukan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Pemkab Karo menegaskan telah melakukan pengawasan gabungan di sepanjang jalur menuju kawasan Ekowisata Air Panas Doulu–Semangat Gunung. Tim gabungan tersebut diturunkan untuk memastikan tidak ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum selama perjalanan menuju kawasan wisata.
Kehadiran petugas diharapkan mampu menjaga ketertiban, memberikan perlindungan, sekaligus meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap destinasi wisata di Kabupaten Karo.
Namun, munculnya kembali persoalan pungutan hingga berujung pada aksi pemblokiran jalan menunjukkan bahwa persoalan tata kelola pengutipan di kawasan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Jika tidak segera ditangani secara terbuka dan menyeluruh, konflik kepentingan terkait pengutipan dikhawatirkan terus berulang dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta dunia pariwisata Kabupaten Karo. (id35).































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda