Breaking News
Memuat breaking news...

3 Pelanggaran pada 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

Redaksi
Redaksi
Minggu, 20 September 2026 - 11.01 AM WIB
3 Pelanggaran pada 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah menemukan tiga jenis pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah. Temuan tersebut diperoleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) setelah melakukan pengawasan dan uji laboratorium terhadap produk yang beredar di masyarakat.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, pelanggaran yang ditemukan mencakup aspek administrasi, kandungan gizi, hingga mutu beras.

"Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras," ujar Amran, dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2026).

1. Masalah Administrasi dan Label

Pelanggaran pertama berkaitan dengan administrasi. Bapanas menemukan sejumlah ketidaksesuaian, mulai dari dugaan pemalsuan izin edar hingga izin edar yang sudah tidak berlaku.

Selain itu, terdapat pula ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dengan label produk yang beredar di pasaran.

"Terdapat pula overclaim atau klaim berlebihan pada label kemasan," ujar dia.

Artinya, informasi yang dicantumkan pada kemasan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi atau dokumen produk yang ditemukan dalam pengawasan.

2. Kandungan Gizi Tak Sesuai Klaim

Pelanggaran kedua berkaitan dengan kandungan gizi.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, seluruh 25 merek beras fortifikasi tersebut tidak menunjukkan kandungan gizi seperti yang diklaim pada label kemasan.

Kandungan vitamin dan mineral yang tercantum pada kemasan ditemukan tidak sesuai dengan hasil pengujian.

Dalam melakukan pemeriksaan, Bapanas menggandeng empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.

3. Mutu Beras Tidak Sesuai Label

Pelanggaran ketiga menyangkut mutu beras. Pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian antara kualitas beras yang diklaim produsen dengan hasil pengujian laboratorium.

Sejumlah produk yang mencantumkan klaim sebagai beras premium ternyata memiliki kualitas yang berada pada kategori medium atau bahkan submedium.

Dengan demikian, persoalan yang ditemukan pemerintah tidak hanya menyangkut kandungan fortifikasi, tetapi juga kualitas beras yang diterima konsumen dibandingkan dengan informasi pada kemasan.

Dijual hingga Rp57.600 per Kg

Amran mengungkapkan 25 merek beras fortifikasi bermasalah tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram.

Produk-produk tersebut menawarkan klaim tambahan berupa kandungan vitamin dan mineral. Namun, setelah dilakukan pengujian laboratorium, hasilnya tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label.

"Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp 40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal," ujar Amran.

Amran Hubungi Kapolri

Pemerintah menyatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Amran mengatakan dirinya telah mengomunikasikan temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi bermasalah tersebut secara langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga," tegasnya.

Sebanyak 25 merek tersebut diketahui dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruh pelaku usaha telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas.

OKKPD yang dilibatkan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Hingga minggu pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut terpantau telah menghentikan produksi. Sebanyak 12 merek juga telah menarik stok dari tempat peredaran, sedangkan produk lainnya masih dalam proses penarikan.

25 Merek Diduga Melanggar Standar

Sebelumnya, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mengumumkan temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Produk-produk tersebut diduga tidak sesuai dengan standar serta kandungan yang tercantum pada label.

Pemerintah menyebut 25 merek tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Merek yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Potensi Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Selain persoalan administrasi, kandungan gizi, dan mutu, pemerintah juga menghitung potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

Bapanas menjelaskan, angka tersebut berasal dari perhitungan selisih rata-rata harga jual beras yang mencapai Rp23.385 per kilogram dengan rata-rata harga wajar sebesar Rp13.689 per kilogram.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp9.695 per kilogram. Angka tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras nasional dalam setahun yang mencapai sekitar 9,2 juta ton.

Perhitungan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memperkirakan besarnya potensi kerugian konsumen dari peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada label maupun standar yang ditetapkan. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement