Breaking News
Memuat breaking news...

322 WBP Rutan Balige Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Tiga Langsung Bebas

Redaksi
Redaksi
Senin, 17 Agustus 2026 - 6.55 PM WIB
322 WBP Rutan Balige Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Tiga Langsung Bebas
Bupati Toba, Effendi SP. Napitupulu, menyerahkan surat remisi kepada salah seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Balige dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Waspada.id/Ramsiana Gultom
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TOBA (Waspada.id) : Sebanyak 322 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Pemberian remisi dilaksanakan dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Toba, Effendi SP. Napitupulu.

Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen Sonar Rumbiak, Amd.P, S.H., M.M., mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk hari ini, remisi yang diberikan sebanyak 322 orang,” ujar Valen.

Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Balige, jumlah penghuni Rutan saat ini sebanyak 429 WBP, terdiri dari 69 orang tahanan dan 360 orang narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 322 orang memperoleh remisi, terdiri dari 320 narapidana dan dua anak binaan.

Untuk remisi narapidana, sebanyak 310 orang menerima Remisi Umum (RU) I, sedangkan 10 orang menerima RU II. Dari 10 penerima RU II tersebut, tiga orang langsung bebas pada 17 Agustus 2026, sementara tujuh orang lainnya masih menjalani pidana subsider. Ketiga warga binaan yang langsung bebas tersebut masing-masing Defri Firnanda, Richard Sibuea, dan Dian Fernando Doloksaribu.

Foto bersama Forkopimda bersama jajaran Rutan Kelas IIB Balige dan warga binaan usai upacara pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Waspada.id/Ramsiana Gultom

Selain itu, sebanyak dua anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) I.

Valen menjelaskan, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Untuk persyaratan mendapatkan remisi tentunya mereka harus menjalankan semua proses atau peraturan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila warga binaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, maka hak mereka untuk mendapatkan remisi akan diberikan sesuai ketentuan.

"Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan, menaati peraturan, serta memperbaiki diri selama menjalani masa pidana," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda Toba, Wabup Audi Murphy O Sitorus, Sekda Paber Napitupulu, Ketua DPRD Toba Franshendrik Tambunan, Kajari Toba Muslih, Pabung Kodim 0210/TU Mayor Arm Guntur Sebayang, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat Balige Partogi Tambunan. (id 52)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement