34 Anggota DPRD Deliserdang Sampaikan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan Dewan


LUBUKPAKAM (Waspada.id): Sebanyak 34 dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menyampaikan pernyataan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD daerah itu untuk masa jabatan 2024–2029. Pernyataan mosi tidak percaya tersebut juga disampaikan kepada DPP masing-masing partai pimpinan.
Pernyataan tersebut ditandatangani anggota dewan dari lintas fraksi dan partai politik pada Jumat (9/10/26), sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja, sikap, kebijakan, serta pelaksanaan fungsi kepemimpinan di legislatif tersebut.
Dalam dokumen pernyataan mosi tidak percaya itu, para anggota dewan menilai terdapat sejumlah tindakan dan kebijakan pimpinan yang dianggap kurang akomodatif, tidak transparan, serta belum optimal dalam menjalankan prinsip kepemimpinan kolektif kolegial.
Mereka juga menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Adapun empat pimpinan DPRD Deliserdang yang menjadi sasaran mosi tidak percaya tersebut, berdasarkan dokumen yang disampaikan, yakni Zakki Shahri SH, Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Agustiawan Saragi SH, Wakil Ketua I dari PDI Perjuangan, Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE, Wakil Ketua II dari Partai NasDem, serta Hamdani Siaputra, S.Soa, Wakil Ketua III dari Partai Golkar.
Dalam pernyataan tersebut, para anggota dewan yang menandatangani menyebutkan bahwa mosi tidak percaya diajukan setelah melalui evaluasi yang mereka klaim dilakukan secara mendalam, objektif, dan komprehensif terhadap kinerja, sikap, serta kebijakan pimpinan selama menjalankan tugas.
Mereka menilai persoalan kepemimpinan tersebut perlu mendapat perhatian serius demi menjaga marwah dan wibawa lembaga legislatif, sekaligus memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas DPRD.
Ke 34 para anggota dewan yang menyampaikan mosi tidak percaya itu juga menyatakan telah mengambil langkah konsultasi hukum sebagai bagian dari upaya yang mereka tempuh dalam menyikapi persoalan tersebut.
Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Partai Demokrat, Mary Alfreda Sitepu, SH, MKn, yang juga Ketua Komisi I dan anggota Badan Musyawarah (Banmus), dalam voice note nya, yang diterima, Selasa (13/10/26), mengatakan, mosi tidak percaya itu ditandatangani 34 anggota DPRD dari berbagai fraksi dan partai politik, setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja, sikap, kebijakan, serta pelaksanaan fungsi kepemimpinan pimpinan DPRD.
“Sepanjang sejarah berdirinya Kabupaten Deliserdang, baru kali ini Perubahan APBD tidak dibahas, bahkan gagal disahkan. Ini menimbulkan kekecewaan yang sangat besar bagi masyarakat Deliserdang,” tegas Mary.
Dijelaskannya, salah satu persoalan utama yang mendasari mosi tidak percaya tersebut adalah rapat Badan Anggaran (Banggar) yang diskors oleh pimpinan, tetapi tidak kunjung dibuka kembali hingga batas akhir pembahasan dan penetapan Perubahan APBD 2026 pada 30 September 2026.
Mary menilai, seharusnya pimpinan DPRD memberikan penjelasan secara terbuka kepada anggota maupun masyarakat mengenai alasan rapat tersebut tidak dilanjutkan. Sebab, kondisi itu dinilai berpotensi menghambat program pemerintahan dan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
“Kami menilai situasi ini sangat mendesak. Setelah 30 September, seharusnya ada penjelasan dan pertanggungjawaban dari pimpinan mengenai penyebab skors rapat tidak dibuka kembali hingga mengakibatkan gagalnya pembahasan dan pengesahan Perubahan APBD 2026,” paparnya.
Ia menambahkan, mosi tidak percaya tersebut bukan didasari kepentingan pribadi, melainkan hasil evaluasi yang diklaim dilakukan secara mendalam, objektif, dan komprehensif terhadap pelaksanaan tugas pimpinan DPRD.
Selain itu, Mary menyoroti persoalan penandatanganan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang disebutnya terjadi dua kali selama periode 2024–2029, yakni pada 2025 dan 2026.
Menurut Mary, persoalan administrasi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota legislatif.
“Dalam hal ini, ada anggota DPRD yang akan melaksanakan tugas kedinasan, tetapi mengalami hambatan karena SPPD atau dokumen persetujuan perjalanan dinas tidak ditandatangani. Padahal menurut penilaian kami tidak ada kesalahan dalam dokumen tersebut,” ungkapnya.
Mary menambahkan, mosi tidak percaya itu juga merupakan upaya menegaskan supremasi hukum dan menjaga marwah kelembagaan DPRD. Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terulang, khususnya saat DPRD menghadapi pembahasan anggaran untuk tahun berikutnya.
“Kami berharap pimpinan bisa lebih bijaksana dan amanah dalam menjalankan tugas. Kita semua dipilih dan dipercaya masyarakat untuk mendukung program serta pembangunan di Kabupaten Deliserdang, tanpa meninggalkan tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deliserdang Antoni Napitupulu, bersama Nusantara Tarigan dari Fraksi Partai NasDem dan Saddami Sulaiman dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), turut menyampaikan keprihatinan terhadap kepemimpinan DPRD, khususnya dalam menjalankan mekanisme pembahasan dan pengambilan keputusan terkait anggaran daerah.
Mereka menilai, setiap mekanisme yang telah disepakati bersama seharusnya dijalankan secara konsisten. Apabila suatu proses telah dilalui dan disepakati, keputusan yang dihasilkan semestinya menjadi keputusan bersama dan tidak diabaikan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Yang terjadi hari ini, mekanisme itu diabaikan dan ditelantarkan. Hal ini menimbulkan kerugian besar yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat Kabupaten Deliserdang,” ujar perwakilan anggota DPRD tersebut.
Menurut mereka, persoalan itu bukan semata-mata menyangkut hubungan internal antara anggota dan pimpinan DPRD, melainkan juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Tidak terlaksananya pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026 berdampak terhadap sejumlah program yang sebelumnya direncanakan pemerintah daerah. Sehingga masyarakat dikhawatirkan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Oleh karena itu, mereka berharap mosi tidak percaya tersebut menjadi momentum evaluasi bagi DPRD Kabupaten Deliserdang untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan, memperkuat komunikasi antara pimpinan dan anggota, serta mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.
Para anggota DPRD yang menandatangani mosi tidak percaya itu berharap persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh unsur pimpinan dan anggota legislatif agar lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Mereka juga menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Deliserdang tetap terjaga.(id.28)
Berita Terkait




















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda