4.833 Napi dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 RI4.833 Napi dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 RI

BANDA ACEH (Waspada.id): Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh, sebanyak 4.849 orang sebelumnya diusulkan memperoleh Remisi Umum tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.833 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum, sementara 16 orang lainnya tidak mendapatkan SK remisi.
Para penerima remisi terdiri atas 4.806 narapidana dewasa dan 27 anak binaan yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Remisi tahun ini terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sedangkan 25 lainnya mendapatkan RU II atau remisi yang membuat mereka langsung bebas.
Untuk RU I, sebanyak 525 orang memperoleh remisi satu bulan, 1.006 orang dua bulan, 1.379 orang tiga bulan, 796 orang empat bulan, 721 orang lima bulan, dan 381 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara penerima RU II terdiri atas tujuh orang yang memperoleh remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang lima bulan.
Dalam seremoni tersebut, Fadhlullah juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.
Dalam sambutan itu disebutkan, peringatan kemerdekaan menjadi momentum untuk kembali meneguhkan komitmen dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
Pada konteks pemasyarakatan, komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlakuan manusiawi serta pemberian kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
“Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Fadhlullah membacakan sambutan Menteri.
Secara nasional, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan pada 2026.
Kepada para penerima remisi, Menteri berpesan agar kesempatan tersebut dijadikan motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga kedisiplinan dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara kepada anak binaan, mereka diminta terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru serta mempersiapkan diri menjadi generasi yang cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia.
Menteri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan dan meminta integritas, profesionalisme serta kualitas pelayanan terus ditingkatkan.
Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar maupun pelanggaran hukum dan etik. (Hulwa)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda