Breaking News
Memuat breaking news...

4 Ribu Buruh Pabrik Sepatu Di Bandung Batal PHK

Redaksi
Redaksi
Rabu, 24 Juni 2026 - 7.38 AM WIB
4 Ribu Buruh Pabrik Sepatu Di Bandung Batal PHK
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Kabar baik datang bagi ribuan pekerja industri sepatu di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 4.000 buruh PT Feng Tay Indonesia Enterprises yang sebelumnya terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dipastikan batal kehilangan pekerjaan setelah perusahaan dan pemerintah menyepakati langkah mitigasi untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi tenaga kerja.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan ancaman PHK muncul akibat berkurangnya pesanan atau gap order yang dialami perusahaan. Kondisi tersebut sempat memunculkan kekhawatiran akan adanya pengurangan tenaga kerja dalam jumlah besar.

"Kemarin saya baru pulang dari Bandung. PT Feng Tay yang rencananya, akibat order yang sedikit terganggu yang disebut gap order di bidang sepatu akan mem-PHK kemungkinan 4.000 buruh," ucap Iqbal usai Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Untuk mencegah terjadinya PHK, Said Iqbal bersama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, turun langsung menemui manajemen perusahaan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang dinilai mampu menjadi jalan tengah bagi perusahaan dan pekerja.

"Kami diskusi, meyakinkan daripada perwakilan pengusaha dan mereka bersepakat yang kemungkinan, baru kemungkinan terjadi PHK, menjadi tidak jadi, sepanjang diberikan mitigasi, mitigasinya, pengaturan jam kerja," ucap Presiden KSPI ini.

Sebagai bagian dari langkah penyesuaian, perusahaan akan menerapkan pengaturan jam kerja dengan meliburkan pekerja selama satu hingga dua hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut dipilih untuk menyesuaikan kapasitas produksi dengan kondisi pesanan yang sedang menurun.

Meski demikian, perusahaan disebut tetap berkomitmen menjaga hak-hak pekerja. Dalam kesepakatan yang dicapai, tidak akan ada pemotongan upah bagi karyawan yang terdampak pengaturan jam kerja. Penyesuaian hanya dimungkinkan pada komponen insentif tertentu.

"Mereka akhirnya setuju setelah diberi penjelasan tidak boleh memotong upah. Akhirnya mungkin, yang mungkin diatur adalah pemotongan terhadap insentif," imbuh Iqbal.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan buruh dan keluarganya di tengah kekhawatiran meningkatnya gelombang PHK di sejumlah sektor industri. Skema penyesuaian jam kerja dinilai menjadi solusi sementara untuk menjaga stabilitas tenaga kerja hingga kondisi pesanan perusahaan kembali normal. (lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement