Breaking News
Memuat breaking news...

50 Hari Masa Kontrak, Proyek Pengaspalan Jalan di Pulo Dogom Belum Dikerjakan

Redaksi
Redaksi
Senin, 21 September 2026 - 1.03 PM WIB
50 Hari Masa Kontrak, Proyek Pengaspalan Jalan di Pulo Dogom Belum Dikerjakan
Belum terlihat adanya pekerjaan di jalan dusun Desa Pulo Dogom, Kec. Kualuh Hulu, Senin (21/9). (Waspada.id/Ilyas Munthe)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

AEKKANOPAN (Waspada.id): Molornya waktu dimulainya pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menjadi sinyal lemahnya pengawasan teknis pekerjaan.

Hal itu terlihat dari belum dimulainya pekerjaan proyek pembangunan jalan dusun di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, oleh pihak pemegang kontrak, padahal sesuai jadwal lelang, penandatanganan kontrak dilakukan pada 23-30 Juli 2026, atau telah mencapai 50 hari masa kontrak.

Dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Labura terlihat jika proyek pengaspalan jalan dusun di Desa Pulo Dogom dimenangkan oleh CV Putra Perkasa yang beralamat kantor di Jalan Persatuan No. 24-A, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan kontrak sebesar Rp780.853.600,00.

Belum dimulainya pekerjaan oleh pihak pemegang lelang menjadi hal yang mengejutkan, mengingat dalam prosesnya hanya CV Putra Perkasa yang menjadi penawar tunggal dalam lelang.

Padahal, setiap kontrak kerja yang telah disepakati memiliki batas waktu penyelesaian pekerjaan agar tujuan pembangunan yang tepat waktu, bermutu, tepat guna, serta kemanfaatannya dapat segera dinikmati oleh warga masyarakat.

Terkait molornya pelaksanaan pekerjaan oleh CV Putra Perkasa ini, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUTR Labura, Dedi Agusman, saat dikonfirmasi, Minggu malam (20/9), mengakui pihaknya telah melakukan teguran.
"Surat teguran telah kita sampaikan, nanti akan kita ingatkan kembali," jawab Dedi saat ditanyai terkait belum dimulainya pekerjaan.

Sayangnya, Kabid Jalan dan Jembatan PUTR Labura ini, saat kembali ditanya pada Senin (21/9), belum menjelaskan berapa lama masa kontrak yang diberikan untuk pembangunan jalan ini.

Tak jauh berbeda dengan Kabid Jalan dan Jembatan, Pejabat Pengawas Teknis Kerja (PPTK) PUTR Labura, H. Panjaitan, yang bertanggung jawab atas teknis pekerjaan proyek, juga tidak berkenan memberi jawaban apa pun, kendati upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang hingga Senin (21/9). (id31)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement