50 Ribu Buruh Siaga, Aksi Serentak Digelar di 30 Daerah


JAKARTA (Waspada.id): Sekitar 50 ribu buruh diperkirakan turun ke jalan secara serentak di sedikitnya 30 kota dan kabupaten pada hari ini, Kamis (10/9/2026). Aksi tersebut digelar Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
KBPBI menetapkan status Siaga 1 bagi para pekerja menjelang aksi. Massa buruh dijadwalkan melakukan audiensi dengan DPRD dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah untuk menyampaikan tuntutan terkait substansi draf RUU Ketenagakerjaan.
Ketua Umum KASBI Sunarno, yang merupakan bagian dari koalisi mengatakan, aksi tersebut akan digelar di berbagai daerah sebagai bentuk pengawalan terhadap pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
“Pada 10 September 2026 kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan,” kata Sunarno di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Buruh Nilai Banyak Tuntutan Belum Diakomodasi
Sunarno menjelaskan, keputusan menggelar aksi di berbagai daerah diambil karena draf RUU Ketenagakerjaan yang telah diharmonisasikan dinilai masih belum menjawab tuntutan utama pekerja.
Padahal, menurut dia, KBPBI selama dua bulan terakhir telah menyampaikan aspirasi dan rumusan alternatif kepada sejumlah fraksi, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR.
“Setelah kami menyimak dan mempelajari isi rumusan RUU Ketenagakerjaan tersebut, ternyata dari isu-isu krusial masih banyak yang belum diakomodasi,” ujar Sunarno.
Sejumlah persoalan yang disoroti buruh antara lain aturan pemagangan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), formula pengupahan, hingga pendelegasian materi penting dalam RUU kepada aturan turunan pemerintah.
Soroti Aturan PKWT hingga Pemagangan
Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman menilai aturan pemagangan dalam draf RUU berpotensi membuka ruang bagi praktik upah murah dan outsourcing.
KBPBI mendesak agar pemagangan hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan formal dengan durasi maksimal tiga bulan.
“RUU inisiatif DPR ini masih jauh dari harapan buruh. Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law,” tegas Rudi.
Rudi juga menyoroti ketentuan PKWT yang dinilai berpotensi berlangsung hingga empat tahun. KBPBI meminta ketentuan tersebut dihapus atau setidaknya dibatasi maksimal satu tahun.
“Di Koalisi Besar, tuntutan kita adalah dihapuskan. Kalaupun diatur, kita memberikan kompromi kepada pemerintah dan DPR hanya satu tahun,” ujarnya.
Selain itu, buruh menyoroti pendelegasian materi dalam RUU kepada aturan turunan. Terdapat sekitar 43 pasal yang didelegasikan ke Peraturan Pemerintah (PP), 16 pasal ke Peraturan Menteri (Permen), dan tiga pasal ke Peraturan Presiden (Perpres).
Rudi menilai pendelegasian dalam jumlah besar tersebut berpotensi mengurangi ruang pembahasan publik dan parlemen.
“Ketika undang-undang banyak mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, maka esensi demokratisasinya itu hilang,” imbau Rudi.
Tolak Formula Upah Minimum
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah formula upah minimum. KBPBI menolak penggunaan variabel alfa dalam formula tersebut karena dinilai belum memberikan kepastian terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.
Buruh mendesak pemerintah dan DPR menggunakan indikator pengupahan yang lebih mencerminkan pemenuhan kebutuhan hidup layak.
Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengimbau seluruh peserta aksi tetap menyampaikan aspirasi secara damai.
Presidium KBPBI sengaja mengalihkan rencana aksi terpusat di Jakarta menjadi aksi serentak di daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan risiko penyusupan dalam aksi.
“Saya meminta seluruh buruh yang melakukan aksi besok untuk taat aturan hukum, menyampaikan aspirasi dengan tertib, dan tidak melakukan tindakan perusakan apa pun,” kata Andi Gani.
Rudi menegaskan perubahan lokasi aksi tidak berarti mengurangi kesiapan buruh untuk menggelar demonstrasi dalam skala lebih besar.
Jika DPR dan pemerintah tidak merespons tuntutan revisi terhadap draf RUU, mobilisasi nasional ke Jakarta masih menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
“Kalau memang tidak ada harapan dan tidak ada titik perbaikannya, bukan tidak mungkin massa dari daerah-daerah bergerak ke Jakarta karena mereka sudah siap siaga,” tutup Rudi. (Lip6)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda