72,2% Tenaga Kerja Di P.Sidimpuan Belum Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Wali Kota Minta OPD Bergerak72,2% Tenaga Kerja Di P.Sidimpuan Belum Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Wali Kota Minta OPD Bergerak

P.SIDIMPUAN (Waspada.id) : Sebanyak 70.656 pekerja atau 72,26 persen tenaga kerja di Kota Padangsidimpuan masih bekerja tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang kini berpacu mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 2026 sebesar 51,31 persen.
"Saya meminta seluruh perangkat daerah (OPD) memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, serta memastikan seluruh pekerja yang memenuhi persyaratan dapat terdaftar," kata Wali Kota Padangsidimpuan Dr.H.Letnan Dalimunthe SKM, M.Kes dalam Rapat Optimalisasi Program Jamsosek dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Kamis (23/7/2026).
Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Padangsidimpuan, diwarnai dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp84 juta kepada 2 orang ahli waris dari 2 pekerja rentan Pemko Padangsidimpuan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu
Wali Kota menegaskan bahwa untuk mengejar target UCJ sebesar 51, 31%, masih dibutuhkan sedikitnya 23.047 pekerja di wilayah Kota Padangsidimpuan yang harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta baru karena yang sudah terdaftar hingga Juni 2026 baru mencapai 27,74 persen dari target 51,31 persen.
Dihadapan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Christian Natanael Sianturi dan Pimpinan OPD, Wali Kota menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaan.

Wali Kota Padangsidimpuan Dr.H.Letnan Dalimunthe SKM, M.Kes (tengah) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Christian Natanael Sianturi dalam rapat optimalisasi program Jamsostek. Waspada.id/Ist
"Perlindungan terhadap pekerja merupakan investasi sosial yang harus menjadi perhatian bersama. Negara hadir melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman kepada setiap pekerja beserta keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian maupun hari tua. Karena itu, saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan perluasan kepesertaan sebagai prioritas bersama," tegasnya.
Sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan sosial, ucapnya, Pemkot Padangsidimpuan akan terus memperluas cakupan kepesertaan bagi pekerja formal, pekerja informal, hingga pekerja rentan. Pemerintah juga mendorong percepatan perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu agar seluruh aparatur memperoleh kepastian jaminan sosial saat menjalankan tugas.
"Semakin luas kepesertaan, semakin besar perlindungan yang kita berikan kepada masyarakat," jelas Letnan Dalimunthe sambil menekankan bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam pengentasan kemiskinan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi mengatakan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja melalui sejumlah program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja penerima upah tersedia lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Adapun pekerja bukan penerima upah dan pekerja rentan memperoleh perlindungan melalui program JKK, JHT, dan JKM.
"Kehadiran program ini memberikan kepastian perlindungan sehingga pekerja dapat bekerja dengan tenang dan keluarganya tetap terlindungi ketika menghadapi risiko," ujar Christian.
Ia mengungkapkan, manfaat program tersebut telah dirasakan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp15,87 miliar kepada 2.230 pekerja dan ahli waris di Kota Padangsidimpuan.

Menurutnya, angka tersebut membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen perlindungan yang benar-benar hadir ketika pekerja mengalami musibah.
Christian juga menyampaikan bahwa perluasan perlindungan pekerja rentan terus diperkuat melalui dukungan Pemkot Padangsidimpuan, di antaranya melalui Peraturan Wali Kota tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memberikan perlindungan kepada perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, dan kader desa.
Melalui rapat optimalisasi ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah guna mempercepat pencapaian target Universal Coverage Jamsostek 2026.(id46)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda