78 Pemda Libatkan Sekolah Swasta untuk Dukung SPMB 2026/202778 Pemda Libatkan Sekolah Swasta untuk Dukung SPMB 2026/2027

JAKARTA (Waspada.id): Pelibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 terus diperkuat guna memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan tanpa dipungut biaya.
Hingga saat ini, tercatat 78 pemerintah daerah telah memberikan bantuan operasional maupun bantuan personal kepada siswa, dengan Provinsi Banten menjadi daerah dengan intervensi pendidikan swasta terbesar melalui pelibatan 811 sekolah swasta jenjang SMA, SMK, dan SKh.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan dari 78 daerah, sebanyak 53 daerah melakukan intervensi melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS), sedangkan 25 daerah lainnya melalui bantuan personal siswa.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan pada jenjang berikutnya melalui pelaksanaan SPMB yang tertib dan inklusif.
Ia juga menyampaikan, hingga 3 Mei 2026 progres penetapan petunjuk teknis (juknis) SPMB secara nasional telah mencapai 74 persen. Adapun sisanya masih dalam tahap finalisasi di tingkat pemerintah daerah.
Pelaksanaan SPMB sendiri masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Namun, Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 terkait perubahan dalam perhitungan daya tampung satuan pendidikan.
“Kami berikan tambahan Surat Edaran tentang pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025-2026 karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombel,” ujar Gogot di Jakarta, Kamis (7/5).
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan juknis dilakukan oleh bupati/wali kota untuk jenjang PAUD hingga SMP, serta gubernur untuk SMA, SMK, dan SLB.
Sementara itu, kewenangan perhitungan daya tampung diberikan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di tiap provinsi.
Untuk mendukung perpindahan jenjang pendidikan sekitar 9,4 juta anak, pemerintah daerah diminta mengoordinasikan sedikitnya empat perangkat daerah, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Sosial.
“SPMB, ‘S’-nya sistem, bukan seleksi. Pemerintah pusat hingga daerah wajib memastikan semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan dari jenjang satu ke jenjang berikutnya memiliki tempat,” tegas Gogot.
Sebagai langkah pencegahan praktik penambahan daya tampung di luar prosedur, Kemendikdasmen akan menerapkan sistem penguncian data di Dapodik setelah juknis dan daya tampung ditetapkan pemerintah daerah.
“Prinsipnya jelas: tertib, transparan, dan akuntabel. Begitu sudah ada tanda tangan juknis, kami terima laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Gogot menyampaikan pemerintah daerah kini diperbolehkan menambahkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) selain nilai rapor pada jalur prestasi tanpa ketentuan skor baku dari pemerintah pusat.
“Skor TKA maupun prestasi akademik lainnya diserahkan ketentuannya kepada daerah. Kami tidak mematok besaran skor atau bobotnya,” pungkasnya.(id11)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda