Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan

Redaksi
Redaksi
Senin, 2 November 2026 - 1.42 PM WIB
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
M. Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BANDA ACEH (Waspada.id): Berawal dari seorang wartawan, M. Nasir Djamil menapaki perjalanan panjang hingga menjadi anggota DPR RI selama lima periode. Konsistensinya di dunia jurnalistik dan politik mengantarkan politikus asal Aceh tersebut kembali menerima penghargaan dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), yakni Prerana Awards 2026.

Penghargaan itu akan diserahkan dalam rangkaian Gala Dinner & SPS Awards 2026 untuk memperingati 80 tahun SPS, Jumat, 6 November 2026, di Ballroom Dispora, Kadrie Oening Tower, Samarinda, Kalimantan Timur.

Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman, menyampaikan bahwa Nasir Djamil merupakan satu-satunya anggota DPR RI asal Aceh yang menerima penghargaan SPS tahun ini. Selain Nasir, dari unsur kepala daerah, Bupati Aceh Tamiang juga tercatat sebagai penerima penghargaan dari Aceh.

Muktarrudin mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap tokoh yang dinilai memiliki kontribusi dalam membangun komunikasi dan hubungan baik dengan komunitas pers.

"Pak Nasir Djamil satu-satunya anggota DPR RI asal Aceh yang menerima penghargaan SPS tahun ini. Ini menjadi apresiasi atas hubungan baik dan komunikasinya dengan insan pers," kata Muktarrudin, Senin (02/11/2026).

Menurutnya, hubungan antara wakil rakyat dan pers memiliki arti penting dalam kehidupan demokrasi. Pers membutuhkan keterbukaan informasi dari para pemangku kepentingan, sementara masyarakat membutuhkan media untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan berbagai persoalan publik.

Sebelumnya, pada SPS Awards 2025 yang diselenggarakan di Aceh, Nasir Djamil juga menerima Prerana Awards bersama anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid. Pada 2026, Nasir kembali mendapat apresiasi melalui kategori yang sama.

Dalam surat resminya tertanggal 25 Oktober 2026, SPS menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Nasir dalam membangun komunikasi dengan rekan-rekan media, baik nasional maupun lokal. SPS juga menilai jalinan silaturahmi dan komunikasi yang terbangun selama ini menjadi bagian penting dalam hubungan antara tokoh publik dan komunitas pers.

Menyambut penghargaan tersebut, M. Nasir Djamil menyampaikan terima kasih kepada SPS atas apresiasi yang kembali diberikan kepadanya. Ia menganggap penghargaan tersebut sebagai bentuk penghormatan sekaligus pengingat pentingnya menjaga hubungan baik dengan insan pers.

"Terima kasih kepada SPS atas penghargaan dan apresiasi ini. Penghargaan ini tentu menjadi penyemangat untuk terus menjaga komunikasi dan silaturahmi dengan insan pers serta memperjuangkan kepentingan masyarakat," ujar Nasir dalam rilis singkat.

Nasir Djamil mengawali perjalanan profesionalnya sebagai wartawan Harian Serambi Indonesia pada 1996–1999. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi bagian awal perjalanan kariernya sebelum memasuki dunia politik.

Pada 1999, ia terpilih menjadi anggota DPRD Aceh periode 1999–2004. Setelah menyelesaikan pengabdian di tingkat daerah, Nasir melangkah ke parlemen nasional pada 2004.

Sejak saat itu, ia terus terpilih menjadi anggota DPR RI hingga periode 2024–2029. Dengan demikian, pada 2026 Nasir telah sekitar 22 tahun menjadi anggota DPR RI dan 27 tahun berkecimpung di lembaga legislatif, baik tingkat daerah maupun nasional.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mewakili daerah pemilihan Aceh II. Pada periode 2024–2029, ia bertugas di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Perjalanan dari ruang redaksi menuju parlemen menjadi bagian menarik dari profil Nasir Djamil. Ia pernah berada di posisi wartawan yang menjalankan fungsi mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kini, setelah puluhan tahun berada di lembaga legislatif, namanya kembali mendapat apresiasi dari organisasi perusahaan pers.

Bagi dunia pers, hubungan dengan para pemangku kebijakan merupakan bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi. Komunikasi yang profesional antara media dan pejabat publik juga menjadi salah satu unsur pendukung pelaksanaan fungsi kontrol sosial.

Muktarrudin berharap penghargaan tersebut turut memperkuat hubungan antara insan pers dan para wakil rakyat, khususnya yang berasal dari Aceh.

"Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus menjaga komunikasi yang baik dengan pers dan memperkuat kemitraan dalam kepentingan publik," ujarnya.

Sementara itu, SPS merupakan organisasi perusahaan pers yang berdiri pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta dengan nama Serikat Penerbit Suratkabar. Pada 2011, organisasi tersebut bertransformasi menjadi Serikat Perusahaan Pers untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan industri media.

Memasuki usia 80 tahun, SPS terus menjalankan peran dalam memperjuangkan kemerdekaan pers, memperkuat perusahaan media, serta mendorong terwujudnya industri pers yang sehat dan bermartabat.

Melalui SPS Awards, organisasi ini memberikan apresiasi kepada tokoh, institusi, dan insan pers yang dinilai memiliki kontribusi terhadap perkembangan industri media dan kehidupan publik di Indonesia.

Peringatan delapan dekade SPS pada 2026 sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat peran perusahaan pers di tengah perubahan industri media dan tantangan perkembangan teknologi informasi. (id67)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement