Abaikan Penolakan Warga, PT MMS Tetap Eksplorasi Emas di SamaduaAbaikan Penolakan Warga, PT MMS Tetap Eksplorasi Emas di Samadua

TAPAKTUAN (Waspada.id) Aksi penolakan masyarakat terhadap rencana eksplorasi tambang emas PT Mineral Mega Sentosa (MMS) di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, sepertinya hanya dianggap pepesan kosong belaka. Di tengah petisi penolakan yang disebut telah ditandatangani ratusan warga, perusahaan tetap melanjutkan kegiatan eksplorasi.
Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menilai sikap perusahaan yang tetap beraktivitas di tengah penolakan warga menunjukkan adanya persoalan serius terkait keterbukaan dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat.
“Pihak perusahaan terkesan tidak menghargai aspirasi masyarakat yang secara tegas menolak kehadiran perusahaan tambang di kampung mereka,” kata Sukandi kepada Waspada.id di Tapaktuan, Sabtu (8/8).
Sukandi juga menyoroti pernyataan PT MMS yang menegaskan bahwa IUP Eksplorasi bukan izin operasi produksi. Menurutnya, pernyataan tersebut benar secara administratif, tetapi tidak menjawab persoalan substantif yang dipertanyakan masyarakat: bagaimana izin diterbitkan, siapa yang terlibat dalam prosesnya, serta bagaimana lahan perkebunan warga dan tanah yang diklaim sebagai tanah adat masuk dalam wilayah izin.
“IUP Eksplorasi bukan cek kosong. Ini pintu menuju tahapan berikutnya dalam usaha pertambangan. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejak awal bagaimana prosesnya,” ujarnya.
For-PAS meminta Pemerintah Aceh membuka secara transparan peta dan koordinat IUP PT MMS, bidang tanah yang masuk dalam wilayah izin, status kepemilikannya, proses konsultasi publik, hingga dasar hukum penggunaan lahan untuk kegiatan eksplorasi.
Sukandi menegaskan, IUP tidak sama dengan hak kepemilikan tanah. Masuknya tanah warga ke dalam wilayah izin pertambangan, menurut dia, tidak otomatis memberikan perusahaan hak untuk menguasai atau menggunakan tanah tersebut.
“Kalau seluruh proses sudah benar, buka semuanya. Jangan masyarakat hanya diminta percaya pada pernyataan bahwa IUP sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Minta KPK Telusuri Proses Perizinan
Persoalan tersebut juga mendorong For-PAS meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses rekomendasi hingga penerbitan IUP PT MMS.
Sukandi menegaskan permintaan itu bukan tuduhan bahwa telah terjadi korupsi atau gratifikasi, melainkan dorongan agar proses perizinan diperiksa secara independen apabila terdapat indikasi yang tidak wajar.
“Yang perlu ditelusuri bukan hanya izin terakhir, tetapi seluruh rantai prosesnya, mulai dari permohonan, rekomendasi, telaah teknis, keputusan pejabat hingga izin diterbitkan,” ujarnya.
For-PAS juga meminta Gubernur Aceh mengevaluasi IUP Eksplorasi PT MMS, terutama terkait proses penerbitan izin, status tanah masyarakat dan tanah adat, keterbukaan informasi, konsultasi publik serta kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dan administrasi pemerintahan.
“Kalau tidak ada apa-apa, pemeriksaan justru akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ada indikasi gratifikasi, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan, jangan sampai baru diketahui setelah masyarakat dirugikan,” kata Sukandi.
PT MMS: Kami Baru Tahap Eksplorasi
Sementara itu, Direktur PT Mineral Mega Sentosa (MMS), Artha Wijaya, membantah anggapan bahwa perusahaan sedang melakukan kegiatan penambangan produksi.
Ia menjelaskan PT MMS saat ini masih mengantongi IUP Eksplorasi Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Wilayah IUP disebut seluas sekitar 739 hektare, mencakup Gampong Subarang, Air Sialang Tengah dan Lubuk Layu, Kecamatan Samadua.
Menurut Artha, kegiatan yang dilakukan perusahaan masih sebatas penyelidikan untuk mengetahui potensi dan karakteristik sumber daya mineral.
“Jangan menyamakan IUP Eksplorasi dengan kegiatan penambangan produksi. Eksplorasi dilakukan untuk memperoleh data mengenai kondisi geologi dan potensi mineralisasi,” jelasnya.
Ia mengatakan luas WIUP 739 hektare tidak berarti seluruh lahan akan dibuka. Kegiatan dilakukan bertahap berdasarkan kebutuhan teknis, hasil kajian geologi, kondisi lapangan dan rencana kerja perusahaan.
“Kami sangat menghormati hak masyarakat dan berkomitmen menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum serta terus membangun komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat,” ujarnya. (id85)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda