Aceh Tenggara Raih Juara II Penyetor Premi Terbaik Taspen 2026


KUTACANE (Waspada.id): Komitmen membayar hak perlindungan pegawai berbuah penghargaan. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara meraih juara II sebagai Penyetor Premi Terbaik Tahun 2026 dari PT Taspen (Persero) Cabang Lhokseumawe.
Penghargaan itu diberikan atas ketepatan dan ketaatan pembayaran iuran wajib Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-Karo, mengatakan prestasi ini merupakan bentuk tanggung jawab daerah dalam melindungi ASN.
"Penghargaan ini bukti komitmen kami tertib dan tepat waktu memenuhi kewajiban. Ini bukan sekadar piagam, tetapi bentuk nyata kepedulian terhadap perlindungan dan kesejahteraan ASN," kata Syukur kepada Waspada.id, Sabtu (17/10), melalui WhatsApp.
Ia berharap capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan disiplin administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Tertib administrasi, tepat waktu membayar, nyata dalam melayani. Kami terus berprestasi dan melayani sepenuh hati untuk ASN," ujarnya. (id80)
Berita Terkait






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda