Aceh Utara Resmi Daftar Diri Jadi Tuan Rumah PORA XVI 203


BANDA ACEH (Waspada.id): Kabupaten Aceh Utara resmi menjadi daerah pertama yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) tuan rumah Pekan Olahraga Rakyat Aceh (PORA) XVI 2030.
Berkas kelengkapan administrasi diserahkan langsung ke Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, Banda Aceh, sejak dibukanya tahapan pendaftaran pada 10 Agustus 2026 lalu.
Tim pendaftaran Aceh Utara dipimpin langsung oleh Sekda Dayan Albar, Ketua KONI Aceh Utara Maklan, Ketua Harian Alma Fuadi, dan Kadispora Zulkifli.
Berkas tersebut diterima oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Aceh, Muslim HS, serta Ketua Harian KONI Aceh, Kennedi Husen, pada Jumat (16/10/2026).
Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, menegaskan bahwa Pemkab Aceh Utara berkomitmen penuh untuk menyukseskan PORA 2030. Sebagai modal utama, Aceh Utara mengandalkan fasilitas venue olahraga milik Pemkab serta eks-kompleks industri PT Arun dan PT PIM.
Selain itu, pihaknya sedang mengupayakan pembangunan kompleks gelanggang olahraga (GOR) baru yang representatif dengan menggandeng pihak BUMN, BUMD, dan swasta.
"Pak Bupati sangat mendukung. Intinya, Pemkab dan masyarakat Aceh Utara berkomitmen penuh agar PORA XVI terwujud di daerah kami," tegas Dayan Albar.
Ketua TPP KONI Aceh, Muslim HS, menyatakan bahwa berkas dari Aceh Utara tersebut akan melalui proses verifikasi administratif dan faktual untuk menentukan kelayakan.
Disebutkan, hasil verifikasi ini nantinya akan dibawa ke forum tertinggi, yaitu Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh pada awal tahun 2027, untuk menentukan tuan rumah definitif.
Di sisi lain, Ketua Harian KONI Aceh, Kennedi Husen, mengingatkan Aceh Utara untuk segera melakukan lobi strategis demi mengamankan suara dari KONI kabupaten/kota dan Pengprov cabang olahraga selaku pemilik suara (voters).
Langkah proaktif Aceh Utara ini sekaligus menjadi peringatan bagi daerah lain yang sudah membidik posisi tuan rumah, seperti Abdya, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat, dan Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan regulasi, setiap daerah wajib mendaftar secara personal sebelum batas akhir pendaftaran pada 10 November 2026.(id64)
Berita Terkait






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda