ADG Tahap II Abdya Dikebut, Camat Diminta Pastikan Keuchik Tuntas Sebelum 30 September

BLANGPIDIE (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendesak proses pengajuan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap II Tahun Anggaran 2026 dipercepat. Para camat diminta tidak sekadar meneruskan instruksi, tetapi aktif mengawal dan memastikan seluruh keuchik, segera menuntaskan persyaratan pengajuan.
Desakan itu disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, menyusul ditetapkannya 30 September 2026, sebagai batas akhir penyelesaian pengajuan ADG Tahap II.
Plt Kepala DPMP4 Abdya Jufri Yusuf S.Ag MM, melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Pembinaan Keuangan Gampong, Diski Rahamdy SE Senin (14/9) mengatakan percepatan tersebut telah dituangkan dalam surat DPMPPPP Abdya Nomor 400.10.2/357, tertanggal 10 September 2026.
Melalui surat tersebut, para camat diminta segera meneruskan instruksi kepada seluruh keuchik, sekaligus mendorong percepatan pemenuhan persyaratan administrasi dan pengajuan penyaluran ADG Tahap II, di masing-masing gampong.
Menurut Diski, camat memiliki peran penting untuk memastikan instruksi tersebut benar-benar ditindaklanjuti, terutama terhadap gampong yang hingga kini belum menyelesaikan proses pengajuan. “Kami mengharapkan camat memberikan perhatian khusus, terhadap gampong yang belum menyelesaikan pengajuan ADG Tahap II. Jangan hanya meneruskan surat, tetapi memastikan instruksi tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah gampong,” kata Diski.
Ia menegaskan, percepatan pengajuan bukan semata persoalan administrasi. Ketepatan waktu sangat menentukan kelancaran penyaluran dana, yang menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan kemasyarakatan di tingkat gampong.
Karena itu, DPMP4 meminta camat dan keuchik, tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan diminta segera dilengkapi, agar proses verifikasi dan penyaluran tidak terkendala. “Dengan waktu yang tersisa, kami mendorong seluruh kecamatan dan pemerintahan gampong bergerak cepat. Pengajuan ADG Tahap II Tahun Anggaran 2026 harus diselesaikan sesuai ketentuan dan paling lambat 30 September 2026,” ujarnya.
DPMP4 Abdya berharap, penguatan peran camat sebagai pengawas sekaligus penggerak di tingkat kecamatan, dapat mencegah adanya gampong yang tertinggal dalam proses pengajuan. Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa, kelengkapan administrasi menjadi kunci agar tahapan penyaluran ADG dapat berjalan tepat waktu.(id82)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda