Breaking News
Memuat breaking news...

Advokasi Hak Anak, Perjuangkan Keadilan Jangan Buka Identitas Korban

Redaksi
Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026 - 6.52 PM WIB
Advokasi Hak Anak, Perjuangkan Keadilan Jangan Buka Identitas Korban
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

ACEH TAMIANG (Waspada.id) : Memperjuangkan keadilan bagi korban tindak pidana merupakan bagian penting dari penegakan hukum.

Namun, ketika korban adalah seorang anak, perjuangan itu memiliki batas yang tidak boleh dilanggar. Kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi yang utama.

Keadilan tidak semestinya hadir dengan cara membuka kembali luka korban.

Pesan tersebut disampaikan Advokat Aceh Tamiang, Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H., melalui unggahan di akun Facebook-nya, Advokat Nasoetion.

Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan advokasi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana, terutama ketika kasus tersebut kemudian dibawa ke ruang publik dan media sosial.

Menurut Ferry, advokasi terhadap anak korban tindak pidana bukan sekadar persoalan bagaimana kasus mendapatkan perhatian masyarakat.

Lebih jauh dari itu, advokasi harus memastikan hak, martabat, keamanan dan masa depan anak tetap terlindungi.

“Keadilan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan perlindungan dan masa depan anak,” menjadi salah satu pokok pemikiran yang ia sampaikan dalam unggahannya.

Identitas Anak Bukan Sekadar Wajah

Ferry mengingatkan, dalam sistem peradilan pidana anak, anak yang berhadapan dengan hukum memiliki perlindungan khusus. Salah satunya menyangkut kerahasiaan identitas.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mewajibkan identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.

Ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan etika jurnalistik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

Dewan Pers pada 2023 kembali mengingatkan bahwa kewajiban merahasiakan identitas anak merupakan kewajiban hukum sekaligus etik.

Dewan Pers juga merujuk Pasal 19 UU SPPA yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan identitas anak.

Persoalannya, identitas anak tidak selalu berbentuk nama atau wajah.

Ferry menjelaskan, identitas dapat berupa nama orang tua, alamat tempat tinggal, sekolah, desa, hubungan keluarga, foto rumah, lingkungan tempat tinggal hingga informasi lain yang memungkinkan masyarakat menebak siapa anak yang menjadi korban.

Karena itu, memburamkan wajah anak dalam sebuah video belum tentu membuat publikasi tersebut aman.

Sebuah video yang menampilkan wajah korban dalam kondisi buram, misalnya, masih dapat mengarah pada identifikasi apabila disertai nama orang tua, alamat, sekolah, lingkungan tempat tinggal, foto rumah, hubungan keluarga atau kronologi yang terlalu spesifik.

Dalam era media sosial, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks.

Satu unggahan dapat disalin, diunduh, dibagikan ulang dan berpindah dari satu platform ke platform lainnya dalam hitungan menit.

Ketika informasi sudah tersebar luas, menghapus unggahan pertama tidak otomatis menghapus seluruh jejak digitalnya.

Jangan Sampai Korban Menjadi Korban untuk Kedua Kalinya

Di sinilah persoalan viktimisasi sekunder menjadi penting. Anak yang telah menjadi korban tindak pidana seharusnya memperoleh ruang untuk pulih.

Namun, publikasi yang tidak hati-hati justru berpotensi membuat anak kembali berhadapan dengan stigma, rasa malu, tekanan sosial dan trauma.

Dewan Pers melalui Pedoman Pemberitaan Ramah Anak menegaskan bahwa pemberitaan mengenai anak harus dilakukan secara bijaksana, tidak eksploitatif, bernuansa positif dan empatik, serta bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak.

Pedoman tersebut juga mengingatkan bahwa anak dapat dikenali bukan hanya melalui wajah, tetapi juga melalui informasi seperti inisial, alamat dan sekolah.

Dengan demikian, persoalan perlindungan identitas anak bukan sekadar perkara apakah wajahnya terlihat atau tidak.

Yang harus dipikirkan adalah, apakah informasi yang dipublikasikan memungkinkan orang lain mengetahui siapa anak tersebut?.

Dewan Pers bahkan telah mengingatkan bahwa media harus berhati-hati terhadap visual dan audio dalam pemberitaan persoalan hukum yang melibatkan anak.

Visual dapat digunakan untuk mendukung informasi, tetapi tidak boleh menyiarkan identitas atau asosiasi anak.

Media Sosial Bukan Ruang Tanpa Batas

Perkembangan teknologi membuat batas antara advokasi, publikasi dan pemberitaan semakin tipis.

Seseorang dapat merasa sedang memperjuangkan korban ketika mengunggah video, foto atau kronologi sebuah perkara. Namun, niat baik tidak selalu membuat cara yang digunakan menjadi tepat.

Sebab, kepentingan publik untuk mengetahui suatu kasus harus tetap diseimbangkan dengan hak korban atas privasi dan perlindungan.

Dalam konteks anak, keseimbangan itu menjadi lebih ketat.

Dewan Pers pada 2024 juga menerbitkan seruan mengenai perlindungan hak privasi dalam pemberitaan.

Pers diingatkan untuk menahan diri dari pengungkapan aspek pribadi yang tidak relevan, melakukan uji informasi secara cermat, serta menghormati pengalaman traumatik subjek pemberitaan.

Artinya, sebuah kasus tetap dapat disampaikan kepada masyarakat tanpa harus membuka kehidupan pribadi anak. Kasusnya yang diangkat, bukan identitas anaknya.

Advokasi Harus Menjadi Jalan Pemulihan

Ferry berpandangan, apabila sebuah perkara anak perlu disampaikan kepada publik untuk kepentingan advokasi, edukasi, kampanye kepedulian atau pelaporan program, maka narasi dan dokumentasinya harus disusun secara hati-hati.

Tujuan advokasi seharusnya bukan sekadar membuat sebuah perkara menjadi viral. Sebab viralitas tidak selalu identik dengan keadilan.

Justru ukuran keberhasilan advokasi terhadap anak adalah sejauh mana perjuangan tersebut mampu mendorong proses hukum yang adil, memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan, sekaligus menjaga masa depannya dari dampak publikasi yang tidak perlu.

Dalam konteks inilah prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama.

Anak membutuhkan keadilan. Tetapi pada saat yang sama, anak membutuhkan perlindungan.Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan.

Tanggung Jawab Bersama

Persoalan perlindungan identitas anak juga bukan hanya tanggung jawab wartawan.

Orang tua, advokat, aparat penegak hukum, lembaga pendamping, masyarakat dan pengguna media sosial memiliki peran yang sama pentingnya untuk memastikan informasi mengenai anak tidak tersebar secara tidak terkendali.

Bagi pers, perlindungan tersebut bahkan telah menjadi bagian dari standar etik profesi. Pedoman Pemberitaan Ramah Anak menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan penting dalam proses jurnalistik.

Dewan Pers juga pada 2023 menyerukan kembali kepada perusahaan pers dan wartawan agar menaati pedoman tersebut menyusul masih ditemukannya pemberitaan yang mengungkap identitas anak dan menggunakan diksi sensasional atau traumatis.

Dalam kasus tertentu, kehati-hatian bahkan harus lebih tinggi ketika informasi berasal dari media sosial.

Informasi yang telah beredar di masyarakat bukan berarti otomatis bebas digunakan sebagai bahan pemberitaan.

Pers tetap memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan mempertimbangkan dampak publikasi terhadap korban.

Sebab, hak publik untuk tahu tidak berarti publik berhak mengetahui seluruh identitas dan kehidupan pribadi seorang anak korban.

Pada akhirnya, advokasi yang berpihak kepada anak bukanlah advokasi yang paling keras, paling ramai atau paling viral.

Advokasi yang baik adalah advokasi yang mampu memperjuangkan keadilan tanpa menjadikan korban sebagai objek baru untuk konsumsi publik.

Perjuangkan keadilannya, bukan ekspos kehidupannya. Suarakan perlindungannya, bukan buka luka pribadinya.

Sebab, ketika yang diperjuangkan adalah masa depan seorang anak, keberhasilan bukan diukur dari seberapa banyak orang mengetahui siapa korbannya.

Melainkan dari seberapa jauh anak tersebut dapat memperoleh keadilan, pulih dari trauma, terlindungi martabatnya dan melanjutkan kehidupannya tanpa dibebani jejak digital yang seharusnya tidak pernah ada.

Demikian inti rangkuman Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H yang ia unggah di beranda facebooknya, dan mengizinkan Waspada.id untuk mempublisnya, Selasa (11/8/2026).(Tris)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement