Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Advokat Antony Sinaga Apresiasi Kakanwil Kemen HAM Sumut Respon Cepat Pengaduan 3 PNS Taput yang Diberhentikan Sepihak

Redaksi
Redaksi
Selasa, 3 November 2026 - 4.16 PM WIB
Advokat Antony Sinaga Apresiasi Kakanwil Kemen HAM Sumut Respon Cepat Pengaduan 3 PNS Taput yang Diberhentikan Sepihak
Kakanwil Kemen HAM Sumut Dr. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum., menerima Advokat Antony Sinaga, S.H., M. Hum. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

​MEDAN (Waspada.id): Advokat Antony Sinaga, S.H., M.Hum. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) Sumatera Utara atas respons cepat terhadap laporan kliennya. Laporan tersebut dilayangkan oleh tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang diduga diberhentikan dan dijatuhi sanksi secara sepihak.

​"Laporan tiga orang PNS di Pemkab Tapanuli Utara yang diberhentikan sepihak mendapat perhatian serius dari Ibu Flora selaku Kakanwil Kemen HAM Sumut," ujar Antony, Selasa (3/11/2026). Ia menyebutkan bahwa pihak Kanwil Kemen HAM Sumut telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menyurati langsung Bupati Tapanuli Utara.

​Melalui Kantor Hukum Antony Sinaga, S.H., M.Hum. & Partners, ketiga klien tersebut mengadukan dugaan pelanggaran HAM atas keputusan disiplin yang dinilai cacat prosedur, di antaranya:

​Ida Rohani Sinaga (PNS UPT Pasar Siborong-borong)

Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri berdasarkan SK Bupati Taput tertanggal 23 Juni 2026 akibat dugaan tidak masuk kerja. Melalui kuasa hukumnya, Ida mempersoalkan prosedur penjatuhan hukuman—mulai dari tidak diterimanya surat teguran secara patut, tidak adanya kesempatan membela diri, hingga penghentian gaji sejak Agustus 2026 serta TPP yang belum dibayar sejak Oktober 2024.

​Mayanti Hutabarat, S.Pd.K. (Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan Taput)

Dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian serupa dengan alasan ketidakhadiran sejak April 2025. Pihak pengadu menyatakan ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan (penyakit jantung dan hemiplegia) serta memiliki bukti keterangan sakit resmi. Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan atau kesempatan membela diri sebelum SK diterbitkan.

​Retta Herlindawati, S.Pi. (Juru Pungut Retribusi UPT Pasar Siborong-borong)

Menerima sanksi disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat selama satu tahun. Retta keberatan karena sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar kumulatif tidak masuk kerja 29 hari, padahal ia mengaku tidak diberi kesempatan menandatangani absensi manual karena diduga disembunyikan oleh atasan serta ruang kerjanya dikunci. Ia juga mengeluhkan penghentian gaji dan TPP selama kurang lebih 20 bulan.

​Melalui surat yang dilayangkan ke Pemkab Taput, Kakanwil Kemen HAM meminta informasi perkembangan penanganan permasalahan ini sebagai bahan laporan kepada Menteri HAM RI. Langkah ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28D dan 28I tentang perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

​Komitmen Kemen HAM Sumut

​Menanggapi apresiasi tersebut, Kepala Kanwil Kemen HAM Sumut, Dr. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum., menyampaikan terima kasih dan menegaskan bahwa langkah sigap ini merupakan wujud komitmen lembaganya dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.

​"Setiap aduan dan permohonan perlindungan HAM yang masuk akan senantiasa kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku," tegas Flora.

​Ia berharap seluruh proses penanganan perkara ini dapat berjalan lancar serta memberikan rasa keadilan yang merata bagi pihak-pihak terkait.

Dalam kesempatan itu, Antony Sinaga , SH, M.Hum juga ketua kalibrasi dan Hak Asasi Manusia, tokoh masyakarat dan pakar hukum tata negara kembali menyampaikan permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara untuk dapat meninjau ulang keputusan pemecatan Ida Rohani Sinaga, Mayanti Hutabarat dan penurunan pangkat terhadap Retta Herlinawati sebagaimana janji Bupati Tapanuli Utara kepada Mayanti Hutabarat dan Retta Hutabarat dikantor Bupati Tapanuli Utara pada tanggal 28 Agustus 2026. Dan janji Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si kepada Ida Rohani Sinaga 20 Agustus 2026 yang lalu.(id96)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement