Breaking News
Memuat breaking news...

Ahli Audit: Penghitungan Kerugian Negara Dalam Perkara Inalum Tak Penuhi Standar Pemeriksaan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 23 Juli 2026 - 9.36 AM WIB
Ahli Audit: Penghitungan Kerugian Negara Dalam Perkara Inalum Tak Penuhi Standar Pemeriksaan
Persidangan lanjutan sidang korupsi Inalum di PN Medan, Rabu (22/7).Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Ahli audit Sudirman yang dihadirkan tim penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menilai penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak memenuhi standar pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pendapat tersebut disampaikan Sudirman usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Raja W. Halawa, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7).

Menurut Sudirman, audit penghitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan melalui pengumpulan bukti yang memadai, termasuk klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

“Pemeriksaan itu harus ada pengumpulan bukti, klarifikasi ataupun konfirmasi. Dalam perkara ini kan tidak ada. Karena tidak ada, bagi saya sebagai ahli, pemeriksaan itu tidak berdasarkan standar pemeriksaan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, audit penghitungan kerugian keuangan negara memiliki standar yang berbeda dengan audit yang berkaitan dengan mitigasi risiko.

“Ini tentang penghitungan kerugian keuangan negara, bukan mitigasi risiko,” katanya.

Sudirman juga menyoroti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menurutnya, hanya menyebut adanya potensi kerugian pada korporasi.

“Kalau potensi berarti belum nyata dan belum pasti jumlahnya. Korporasi kan bukan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa kerugian maupun keuntungan badan usaha milik negara (BUMN) bukan merupakan kerugian maupun keuntungan negara.

“Di Pasal 4B dijelaskan bahwa kerugian dan keuntungan BUMN bukan merupakan kerugian dan keuntungan negara,” katanya.

Selain itu, Sudirman menilai proses audit semestinya mempertimbangkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang pernah dijalani PT PASU.

Menurut dia, kondisi tersebut seharusnya dicantumkan dalam objek pemeriksaan audit.

“Harus dinyatakan di dalam laporan bahwa dalam proses audit ini sudah ada PKPU. Kalau sudah ada PKPU tetapi belum ada putusan, ya jangan diaudit dulu. Tunggu dulu putusannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah proses PKPU selesai barulah dapat diketahui besaran sisa harta perusahaan yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian.

“Kalau dianggap merugikan negara, lihat dulu sisa harta dari PKPU itu berapa. Itu harus dijelaskan dalam laporan,” katanya.

Sudirman juga mengkritik metode audit yang dinilainya hanya berpedoman pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa disertai klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang memberikan keterangan.

Menurutnya, berdasarkan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400, audit penghitungan kerugian keuangan dilakukan untuk menghitung indikasi atau dugaan kerugian keuangan, namun tetap harus didukung proses klarifikasi terhadap pihak terkait.

“Kalau hanya berdasarkan BAP saja, bagi kami auditor, BAP bukan alat bukti yang bisa langsung diyakini kebenarannya. Harus dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada yang membuat atau memiliki BAP tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengutip Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang, menurutnya, mewajibkan auditor meminta tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab atas objek yang diperiksa.

“Ini kan tidak ada tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab,” pungkasnya.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement