Ahli Waris Desak Kepastian Hukum Atas Warisan Rp45 Miliar


MEDAN (Waspada.id): Penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat, penggelapan dokumen, dan pengrusakan aset warisan di Polrestabes Medan dipertanyakan salah seorang ahli waris almarhum Ganin Purba dan Nawar br Bangun, Rahmawati br Purba.
Ia mendesak kepastian hukum atas laporan tersebut karena hingga kini mengaku belum memperoleh kejelasan penanganannya, sementara aktivitas di salah satu objek tanah yang disengketakan disebut masih berlangsung.
Persoalan itu berkaitan dengan tiga objek harta peninggalan orang tuanya yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Rahmawati br Purba memperkirakan total kerugian yang dialami para ahli waris akibat sengketa tersebut mencapai sekitar Rp45 miliar.
Desakan itu disampaikan Rahmawati br Purba saat diwawancarai wartawan, Selasa (13/10/2026), didampingi kuasa hukumnya, Hartanta Sembiring. Selain melaporkan dugaan tindak pidana kepada Polrestabes Medan, pihaknya juga tengah menggugat keabsahan surat hibah yang menjadi pokok sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti. Tanah di Simpang Selayang sampai sekarang masih tetap dikelola dan kegiatan pengerusakan serta penghancuran masih dilakukan. Namun, kami belum melihat tindakan penghentian di lokasi," kata Rahmawati.
Menurutnya, pihak keluarga telah berulang kali berkoordinasi dengan kepolisian dan menyampaikan surat permohonan pengamanan terhadap objek yang disengketakan, termasuk meminta pemasangan garis polisi di lokasi.
Permintaan itu disampaikan karena ia khawatir aktivitas di atas tanah yang masih menjadi objek sengketa akan terus berlangsung dan menimbulkan kerugian lebih besar sebelum persoalan hukumnya memperoleh kepastian.
Ia menjelaskan, tiga laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan dan penguasaan aset peninggalan orang tuanya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan seluruh ahli waris.
Dua laporan menyangkut objek tanah di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11, Medan, masing-masing terkait dugaan pemalsuan surat serta dugaan pengerusakan bangunan, tanaman, dan pagar.
Sementara itu, satu laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penggelapan surat atas objek warisan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deli Serdang.
Ia menyebut salah seorang saudaranya berinisial GP, termasuk pihak yang dilaporkan dalam perkara-perkara tersebut.
Ia berharap penyidik Polrestabes Medan dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan ketiga laporan itu sekaligus menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari sengketa harta peninggalan kedua orang tuanya, almarhum Ganin Purba dan Nawar br Bangun. Dijelaskan juga bahwa Ganin Purba meninggal dunia di Medan pada 29 November 1962, sedangkan istrinya, Nawar br Bangun, meninggal dunia di Medan pada 4 Juli 2012.
Pasangan tersebut meninggalkan lima orang anak, yakni Ratna Purba yang berdomisili di Jakarta , Asmarani Purba di Jakarta, Gembira Purba di Medan, Rahmawati br Purba di Medan, serta Delima Purba yang sebelumnya tinggal di Palembang dan pindah ke Medan setelah pensiun pada 2017.
Menurut Rahmawati, terdapat tiga objek harta peninggalan kedua orang tuanya yang kini dipersoalkan. Ketiganya meliputi rumah di Jalan Sei Siput Nomor 3/1, Medan, tanah dan bangunan di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11, tepat di samping Okup Boss, serta lahan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deli Serdang.
Perselisihan keluarga itu mencuat setelah Rahmawati dan sejumlah ahli waris lainnya mengetahui adanya dokumen hibah yang menurut mereka tidak pernah disepakati bersama.
"Kami baru mengetahui adanya persoalan ini setelah muncul dokumen hibah yang tidak pernah disepakati seluruh ahli waris," ujarnya.
Ia menduga proses penerbitan dokumen hibah tersebut berkaitan dengan ibunya pada usia 87 tahun dan dalam kondisi sakit dengan salah seorang saudaranya, GP. Dokumen hibah yang dipersoalkan itu, menurut Rahmawati, dibuat melalui Notaris Adi Pinem SH.
Selama ini, kata dia, para ahli waris mempercayakan penyimpanan dokumen keluarga kepada pihak yang tinggal bersama ibunya. Karena itu, mereka mengaku tidak mengetahui adanya perubahan dokumen yang belakangan menjadi sumber sengketa.
Ia juga menyebut GP telah mengalami kebutaan sejak 2005. Namun, ia mempertanyakan bagaimana proses pengalihan sejumlah aset dapat berlangsung tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris.
Persoalan semakin rumit setelah Rahmawati mengetahui adanya dugaan pengalihan objek tanah dan bangunan di kawasan Simpang Selayang kepada pihak lain. Menurutnya, objek yang berada di Jalan Jamin Ginting Km 11 tersebut telah dijual kepada PT Prima Sinar Mitra, perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti.
Ia mempertanyakan terjadinya transaksi itu karena gugatan pembatalan surat hibah yang menjadi pokok sengketa telah diajukan ke PN Medan sejak September 2025. Sementara itu, dokumen perjanjian jual beli (PJB) atas objek tersebut disebut terbit pada Februari 2026, ketika proses persidangan perdata masih berlangsung.
"Bagaimana bisa dalam masa gugatan masih berjalan, objek tersebut sudah diperjualbelikan. Padahal, kami masih menggugat surat hibah yang dibuat melalui Notaris Adi Pinem," ujarnya.
Ia juga mengaku memperoleh keterangan dari pihak kelurahan bahwa persoalan pengalihan objek tersebut awalnya berkaitan dengan hubungan pinjam-meminjam. Namun, belakangan muncul dokumen perjanjian jual beli.
Menurutnya, proses transaksi itu perlu ditelusuri untuk memastikan dasar hukum pengalihan aset, terutama karena dokumen hibah yang dipersoalkan belum memperoleh putusan pengadilan.
Tidak hanya mempersoalkan transaksi, ia juga mengungkap dugaan pengerusakan sejumlah bangunan dan tanaman di lokasi sengketa Simpang Selayang.
Menurutnya, sekitar tiga unit bangunan telah dihancurkan menggunakan alat berat. Sejumlah pepohonan ditebang dan pagar yang berada di lokasi juga dirusak. Setelah pembongkaran tersebut, lanjut Rahmawati, lokasi tanah kemudian dipasangi pagar seng.Ia mengaku mendapat informasi bahwa lahan itu akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan dan ruko.
Ia menyayangkan aktivitas tersebut karena keabsahan dokumen hibah yang berkaitan dengan objek tanah masih menjadi sengketa di pengadilan. Ia juga mengaku telah meminta perhatian aparat kepolisian agar dugaan pengerusakan tidak terus berlanjut.
Menurutnya, permohonan pengamanan telah disampaikan kepada Polrestabes Medan, termasuk permintaan pemasangan garis polisi di lokasi. Namun, ia mengaku belum melihat adanya tindakan penghentian aktivitas sebagaimana yang diharapkannya.
Selain objek di Simpang Selayang, ia turut mempersoalkan penguasaan dokumen atas aset warisan keluarganya yang berada di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deli Serdang. Menurutnya, objek tersebut diduga telah diagunkan kepada seseorang berinisial BM dengan nilai pinjaman sekitar Rp400 juta dan bunga sebesar 10 persen per bulan.
Ia mempertanyakan dasar pengagunan aset tersebut karena mengaku tidak pernah mengetahui ataupun memberikan persetujuan atas pengalihan penguasaan dokumen yang berkaitan dengan harta peninggalan orang tuanya. Persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Polrestabes Medan terkait dugaan penggelapan surat.
Kuasa hukum Rahmawati, Hartanta Sembiring, menjelaskan persoalan yang dihadapi kliennya tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa pembagian harta warisan. Menurutnya, terdapat pula dugaan tindak pidana dalam proses penguasaan dokumen hingga pengalihan sejumlah aset yang kini dipersoalkan.
Karena itu, pihaknya menempuh dua jalur hukum, yakni gugatan perdata di PN Medan untuk mempersoalkan keabsahan surat hibah dan laporan pidana di Polrestabes Medan terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan.
Hartanta berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian terhadap hak-hak para pihak yang berkepentingan.(Fes)
Berita Terkait




















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda